Tersangka pembunuhan mertuanya di Mojokerto saat rekonstruksi.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembacokan yang dilakukan tersangka Satuan terhadap istrinya, Sri Wahyuni, serta ibu mertuanya, Siti Arofah, di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/5/2026).
Rekonstruksi berlangsung di rumah kontrakan yang menjadi lokasi kejadian perkara (TKP). Dalam proses reka ulang tersebut, tersangka memperagakan seluruh rangkaian kejadian mulai dari kedatangannya ke rumah hingga melarikan diri usai melakukan aksi berdarah itu.
Pelaksanaan rekonstruksi mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan kuasa hukum tersangka juga turut hadir menyaksikan jalannya proses penyidikan lanjutan tersebut.
Saat tiba di lokasi menggunakan mobil tahanan, tersangka yang diketahui bekerja sebagai badut dan penjual balon jalanan langsung menjadi perhatian warga.
Puluhan warga yang memadati area sekitar TKP tampak meneriaki tersangka ketika turun dari kendaraan polisi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik.
“Jadi kami bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto hari ini melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan tersangka S,” ujar AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan sebanyak 48 adegan. Mulai dari awal kedatangan di rumah kontrakan, cekcok yang terjadi, aksi pembacokan terhadap istri, hingga pembunuhan terhadap ibu mertuanya.
Menurut Aldhino, seluruh adegan diperagakan secara rinci dan disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Dari hasil yang kita dapat ada 48 adegan yang disaksikan Kasi Pidum dan tim. Proses selanjutnya nanti kita akan berkomunikasi dengan teman-teman lainnya dari kejaksaan,” katanya.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, polisi menyatakan belum menemukan fakta baru. Semua adegan masih sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka sebelumnya.
“Belum ada fakta baru. Dia menghabisi ibu mertua di adegan ke-38,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menghebohkan warga Kecamatan Puri. Aksi brutal tersangka di dalam rumah kontrakan menyebabkan ibu mertuanya meninggal dunia, sementara istrinya mengalami luka akibat pembacokan dan sempat mendapatkan perawatan medis.(Dsy)
