Pemusnahan secara simbolis rokok ilegal di halaman pendopo kabupaten Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau yang akrab disapa Gus Barra memimpin langsung pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Pendopo Graha Majatama, Kamis (21/5).
Kegiatan tersebut menjadi simbol kuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo, aparat penegak hukum, Forkopimda, hingga elemen masyarakat dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 11.169.440 batang rokok ilegal dimusnahkan. Barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp16,65 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,85 miliar.
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat Nomor S-54/MK/KN.4/2026 tertanggal 4 Maret 2026 dan surat Nomor S-76/MK/KN.4/2026 tertanggal 9 April 2026.
Secara simbolis, pemusnahan dilakukan di area Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto. Sementara proses utama pemusnahan dilaksanakan di fasilitas pengolahan limbah milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.
Bupati Mojokerto, Gus Barra, menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki makna strategis karena tidak hanya menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733, tetapi juga bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat penegakan hukum di bidang cukai.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu rangkaian Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam aspek penegakan hukum. Kami berkomitmen agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah benar-benar kembali kepada masyarakat melalui peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, hingga penguatan penegakan hukum bersama Bea Cukai,” ujar Gus Barra.
Ia menambahkan, tema Hari Jadi Kabupaten Mojokerto tahun 2026 yakni “Mojokerto Berdaya, Rakyat Sejahtera, Pembangunan Merata” menjadi pengingat bahwa kesejahteraan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum.
“Pembangunan yang merata membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat. Salah satu sumber pendapatan negara yang dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT berasal dari sektor cukai. Karena itu, menjaga legalitas dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.
Menurut Gus Barra, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya menyebabkan kerugian negara dan daerah, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan sesuai standar yang berlaku.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, menimbulkan dampak serius mulai dari kerugian pendapatan negara, terganggunya persaingan usaha yang sehat, hingga risiko kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menerima piagam apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I atas peran aktif dan dedikasi dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto, khususnya Satpol PP, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025,” ungkapnya.
Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai berharap sinergi dan pengawasan berkelanjutan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
Selain sebagai langkah penegakan hukum, kegiatan yang bersumber dari DBHCHT Tahun 2026 tersebut juga menjadi sarana edukasi dan transparansi kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, khususnya mengenai bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal. *adv/ds
Tag :
#kabupatenmojokerto #kominfokabupatenmojokerto
