Bupati Pasuruan bersama jajaran DPRD Kabupaten Pasuruan didalam rapat paripurna IV.(Suaraharianpagi.id/Moch. Syahri)
Pasuruan – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah atas persetujuan tiga raperda yang dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan daerah di berbagai sektor.
Rusdi menegaskan, pembahasan tiga raperda tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.
“Pembahasan ini didasari semangat pengabdian kita untuk mencurahkan segala kemampuan demi kemajuan Kabupaten Pasuruan. Proses pembahasan dari awal hingga persetujuan dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD yang senantiasa terjalin erat dengan kesamaan kerangka berpikir dan tekad untuk saling bahu-membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rusdi.
Ia menyebut dinamika masyarakat yang terus berkembang menuntut pemerintah daerah untuk semakin adaptif dan serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita dapat menyelesaikan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026,” katanya.
Tiga raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Menurut Rusdi, anak merupakan generasi penerus bangsa sekaligus aset strategis daerah yang harus dijamin pemenuhan hak-haknya serta mendapatkan perlindungan secara optimal.
“Raperda ini menjadi landasan hukum melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berbasis hak anak secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, implementasi regulasi tersebut akan mencakup berbagai sektor, mulai pendidikan, kesehatan, lingkungan, perlindungan sosial, pelayanan publik, hingga penyediaan sarana dan prasarana ramah anak.
“Harapannya, perda ini menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak di Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan disusun sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap peran strategis organisasi masyarakat sebagai mitra pembangunan.
Rusdi menilai ormas memiliki kontribusi besar dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat partisipasi masyarakat, melestarikan nilai-nilai budaya lokal, hingga menjadi sarana kontrol sosial yang konstruktif.
“Dengan diundangkannya peraturan daerah ini, kami berharap organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Pasuruan semakin berdaya, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjadi wadah partisipasi masyarakat yang sehat untuk menjaga persatuan serta kemajuan daerah,” katanya.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diarahkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan, agar dapat hidup layak, aman, dan bermartabat.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial dan mengurangi kesenjangan sosial, sehingga masyarakat Kabupaten Pasuruan, khususnya kelompok rentan, dapat hidup secara layak, mandiri, dan bermartabat,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Rusdi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan ketiga raperda tersebut.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus ditingkatkan demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Harapan kami, kerja sama eksekutif dengan legislatif yang selama ini telah terjalin baik senantiasa dapat ditingkatkan sesuai peran dan kewenangan kita masing-masing,” pungkasnya.(Sy)
