Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.(Foto: BPMI Setpres)
Jakarta – Suaraharianpagi.id
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara dalam kegiatan yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, sekaligus mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan pemerintah menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464 dari hasil penertiban kawasan hutan.
Tak hanya itu, Satgas PKH juga memaparkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025. Pada sektor perkebunan sawit, pemerintah berhasil mengambil alih kembali kawasan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh pelaksanaan program ini, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Proses penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dilanjutkan kepada BPI Danantara, kemudian diteruskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH serta lembaga terkait yang dinilai telah bekerja keras menyelamatkan kekayaan negara.
Ia menegaskan bahwa penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara untuk kepentingan rakyat.
“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden Prabowo.
Senada dengan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menegaskan bahwa kerja Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” kata Burhanuddin.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo terus melakukan pembenahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam nasional.
Pemerintah menegaskan tidak lagi memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan negara, melainkan secara aktif mengambil kembali hak pengelolaan untuk dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Red)
