Kapolres Mojokerto kota AKBP Herdiawan Arifianto bersama anggota Resnarkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto kota – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 47 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama kurun waktu Januari hingga 20 April 2026. Dalam operasi pemberantasan yang berlangsung selama empat bulan itu, polisi menangkap 57 tersangka dan menyita barang bukti narkotika serta obat keras berbahaya dengan nilai ekonomis mencapai Rp1,16 miliar.
Dari puluhan tersangka yang diamankan, sebanyak 55 orang diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika maupun obat keras berbahaya. Sementara dua tersangka lainnya diduga merupakan bandar sabu yang selama ini menjadi pemasok utama di wilayah Mojokerto Raya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam memetakan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Pengungkapan ini hasil pengembangan panjang sejak Januari hingga April, termasuk pengembangan jaringan ke luar wilayah Mojokerto,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Operasi pemberantasan narkoba dimulai sejak Januari 2026. Selama empat bulan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap sejumlah target yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari hasil pengembangan kasus demi kasus, petugas berhasil membongkar pola distribusi yang terorganisir.
Sebagian besar tersangka diketahui menggunakan sistem distribusi tertutup guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Hingga 20 April 2026, total 47 kasus berhasil diungkap dengan 57 tersangka diamankan.
Saat ini seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum. Sebagian ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota, sementara lainnya dititipkan di Lapas Mojokerto.
Sebanyak 14 perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap dua.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni:
– 609,74 gram sabu
– 60 butir pil ekstasi
– 111.490 butir pil Double L
– 19 unit timbangan elektrik
– 63 unit telepon genggam
– 18 unit sepeda motor
– 3 unit mobil
– Uang tunai Rp2.036.000
Jika dikalkulasikan, total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp1.163.132.000.
Rinciannya terdiri atas:
– Sabu senilai Rp792.662.000
– Pil ekstasi Rp36.000.000
– Pil Double L Rp334.470.000
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 117.707 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan metode transaksi modern.
Sebagian besar menggunakan sistem “ranjau”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu lalu diambil pembeli tanpa pertemuan langsung.
Metode tersebut dinilai cukup efektif bagi pelaku untuk meminimalisasi risiko tertangkap.
Selain itu, transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer digital menggunakan rekening bank maupun dompet elektronik seperti DANA dan ShopeePay.
“Modus seperti ini membuat pelaku sulit dilacak karena tidak ada pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” kata Arif.
Salah satu pengungkapan menarik terjadi pada distribusi pil Double L yang berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi kereta api dengan modus penyamaran sebagai paket pakan ternak.
“Barang dimasukkan ke dalam kardus dan dikirim lewat ekspedisi kereta api. Alamat penerima dibuat palsu. Setelah paket sampai, penerima dihubungi untuk mengambil sendiri,” ujar AKP Arif Setiawan.
Menurutnya, pihak ekspedisi sama sekali tidak mengetahui isi paket tersebut.
“Di bagian luar kardus tertulis pakan ternak,” katanya.
Dua tersangka yang menjadi perhatian utama polisi adalah YAP dan FIR.
YAP, yang ditangkap di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada 29 Maret 2026, kedapatan menyimpan 226,40 gram sabu. Dari barang tersebut, YAP diperkirakan akan memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta.
Penyelidikan mengungkap sebelumnya YAP telah mengedarkan sekitar 3 ons sabu dengan keuntungan mencapai Rp30 juta.
Ia diketahui memperoleh keuntungan Rp100 ribu per gram dari distribusi yang dilakukan melalui kurir.
Sementara FIR, yang ditangkap di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 15 April 2026, kedapatan membawa 255,32 gram sabu. Dari barang tersebut, FIR diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp25 juta.
Sebelumnya, FIR disebut telah mengedarkan 2,45 ons sabu dan memperoleh keuntungan Rp24,5 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan penyesuaian pidana terbaru. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, tersangka yang terlibat peredaran obat keras ilegal dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Mojokerto Raya,” tegasnya.(Dsy)
