Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat memberikan keterangan kepada wartawan di loby Satreskrim.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Pengadilan Negeri Mojokerto menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait penangkapan seorang oknum yang diduga mengaku sebagai wartawan dalam kasus dugaan pemerasan. Putusan yang dibacakan pada Senin, 27 April 2026 itu menegaskan bahwa langkah penyidik Polres Mojokerto telah sesuai prosedur hukum.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan sidang praperadilan telah berlangsung selama sepekan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Seluruh permohonan pemohon ditolak. Dengan demikian, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik sah dan telah berkekuatan hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang melibatkan tersangka Amir. Dalam praktiknya, Amir diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya keterlibatan pihak lain berinisial A yang diduga berperan sejak awal komunikasi dengan korban.
“A ini yang pertama berkomunikasi dengan korban sekaligus mengatur nominal. Dari permintaan awal Rp6 juta, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp3 juta,” kata Aldhino.
Meski telah beberapa kali dipanggil, A hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Polisi pun membuka kemungkinan melakukan upaya paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir.
“Kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Jika tetap tidak hadir, sesuai ketentuan kami bisa melakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah memeriksa lima saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu. Mereka berasal dari Dewan Pers, ahli hukum pidana, psikologi forensik, bahasa forensik, serta ahli ITE.
Keterangan para ahli tersebut telah dimasukkan ke dalam berkas perkara sebagai bagian dari proses pembuktian.
Pasca putusan praperadilan, penyidik akan segera menindaklanjuti proses pemberkasan sesuai petunjuk jaksa melalui P-19. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan kembali untuk mendapatkan status lengkap atau P-21.
“Penyidik akan melimpahkan berkas perkara hasil P-19 dan menunggu P-21 dari kejaksaan,” jelas Aldhino.
Terkait sangkaan, polisi tetap menerapkan Pasal 482 KUHP yang baru. Namun, kemungkinan adanya penambahan pasal masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Kami fokus melengkapi berkas perkara secara detail. Untuk penambahan pasal, nanti menyesuaikan arahan dari jaksa,” imbuhnya.
Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun status hukum tersangka selanjutnya akan ditentukan dalam persidangan.
“Semua akan disampaikan dalam persidangan, termasuk status tersangka. Kami menunggu proses dari kejaksaan,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, kasus dugaan pemerasan tersebut kini berlanjut ke tahap berikutnya hingga proses penuntutan di pengadilan.(Dsy)
