Polisi menunjukkan barang bukti tabung gas LPG dalam konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/redaksi)
Malang – Suarahariaanpagi.id
Praktik ilegal penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram berhasil diungkap jajaran Polres Malang. Tiga orang tersangka diamankan setelah kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FM (34), MR (33), dan M (49), yang merupakan warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Resmob yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kepanjen.
“Petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi. Saat dilakukan penggerebekan pada 17 April 2026, petugas memergoki tersangka FM tengah melakukan proses pemindahan gas.
Dari hasil pengembangan, diketahui gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai. FM menjual gas ke MR seharga Rp140 ribu per tabung, lalu dijual kembali ke tersangka M seharga Rp150 ribu, sebelum akhirnya dipasarkan ke konsumen, seperti peternak ayam, dengan harga Rp180 ribu hingga Rp200 ribu.
“Dari praktik ini, para pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung,” jelas Hafiz.
Ia menambahkan, modus yang digunakan tergolong sederhana namun sangat berbahaya. Pelaku memanfaatkan perbedaan tekanan gas dengan bantuan pipa besi sepanjang sekitar 10–11 sentimeter, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar proses pemindahan berjalan lebih cepat.
“Sekitar empat tabung LPG 3 kilogram digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit mobil Grandmax, serta beberapa unit telepon genggam.
Polisi juga mengungkap bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan konsumen.
“Distribusi dilakukan sesuai pesanan, dan dalam satu kali kegiatan bisa menggunakan lebih dari seratus tabung LPG subsidi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia memastikan bahwa ketersediaan LPG di wilayah Kabupaten Malang masih dalam kondisi aman, namun pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran.
“Temuan ini akan kami dalami bersama distributor agar tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi LPG subsidi,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan bahaya serius seperti kebakaran atau ledakan.(Red)
