Tersangka terlihat sedang meminta maaf kepada korban saat di ruang penyidik satreskrim Polresta Mojokerto.(Foto: Dokumen Humas)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kasus perempuan yang memaki dan melakukan tindakan agresif terhadap pengendara motor di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Selasa (14/4/2026). Korban, Lutvia Indriana (32), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat malam (17/4/2026).
Hasil penyelidikan, pelaku berinisial Inge Margareta (28) berhasil diamankan petugas di sebuah rumah kos di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan sekaligus memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku.
Dalam proses tersebut, pelaku sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Namun, korban tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Secara pribadi saya memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Saya serahkan ke polisi agar ada efek jera,” ujar Lutvia.
Dalam laporannya, korban menyebut pelaku melakukan sejumlah tindakan agresif, mulai dari menyiram air, mengeluarkan kata-kata kasar, hingga melakukan kekerasan terhadap anak korban. Selain itu, pelaku juga diduga menarik tas korban, menendang sepeda motor, serta merampas kunci kendaraan sebelum meninggalkan lokasi.
“Pelaku menoyor anak saya, menyolok mata saya, dan mengambil kunci motor. Kalau saya membalas, sama saja mengajarkan kekerasan ke anak saya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait penganiayaan dan penghinaan.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/4/2026) dan pemeriksaan selama lima jam pada Kamis (23/4/2026).
“Hari ini pelaku datang ke Polres Mojokerto Kota. Setelah pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Sidoarjo pada 2018. Saat itu, ia bersama ibunya terbukti mencuri perhiasan emas dan ponsel dengan modus berpura-pura silaturahmi Lebaran. Dalam kasus tersebut, ia divonis satu tahun penjara.
Sebelum penetapan tersangka, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tidak ditahan. Namun setelah statusnya berubah, ia kini ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota.
Polisi menegaskan, meski telah terjadi mediasi dan permintaan maaf, proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Dsy)
