Samuel Ardi Kristanto bersama kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Samuel Ardi Kristanto (44), warga Vila Valencia, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan melakukan pengosongan rumah secara paksa disertai aksi kekerasan.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Samuel diduga menggerakkan massa untuk melakukan tindakan kekerasan di sebuah rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kasus ini bermula pada akhir Juli 2025, saat Samuel menggelar pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Citraland. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta bantuan Mohammad Yasin untuk mengosongkan rumah yang diklaim sebagai miliknya.
Peristiwa puncak terjadi pada 6 Agustus 2025. Samuel bersama Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto, serta dua orang lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), mendatangi lokasi.
Alih-alih menempuh jalur hukum resmi, para pelaku diduga melakukan aksi main hakim sendiri dengan cara mendatangi dan “menggeruduk” rumah tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, tindakan tersebut dilakukan secara terang-terangan di muka umum dan disertai kekerasan terhadap orang maupun barang.
Atas perbuatannya, Samuel dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya telah menetapkan Samuel sebagai tahanan rutan sejak 30 Desember 2025.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa kepemilikan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan kekerasan.
Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, dan aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Kini, Samuel harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. *rhy
