Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat wawancara dengan wartawan.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Aksi pencurian sebuah truk crane milik pabrik beton precast di Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan berat tersebut diringkus Satreskrim Polres Mojokerto saat berupaya melarikan diri hingga ke Surabaya.
Kasus pencurian itu terjadi di garasi pabrik beton precast di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Senin malam, 2 Maret 2026. Dalam kejadian tersebut, sebuah truk crane Hino bernomor polisi W 8810 NY milik perusahaan setempat raib dibawa kabur pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait hilangnya kendaraan yang terparkir di garasi pabrik.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP Aldhino, Senin (9/3/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Salah satu tersangka yang diamankan adalah HR (30), warga Kecamatan Kesungtuban, Kabupaten Blora.
HR ditangkap oleh Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga hendak melarikan diri ke Kalimantan.
“Pelaku kami amankan di area Pelabuhan Tanjung Perak saat hendak kabur ke Kalimantan. Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui melakukan pencurian truk crane tersebut bersama rekannya berinisial LH,” jelas Aldhino.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LH (38) yang diduga terlibat dalam perencanaan serta pelaksanaan pencurian kendaraan tersebut.
Aldhino menjelaskan, sebelum membawa kabur kendaraan, para pelaku terlebih dahulu merusak gembok pagar garasi menggunakan linggis agar dapat masuk ke area penyimpanan kendaraan.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa truk crane tersebut keluar dari lokasi pabrik.
Keberadaan kendaraan hasil curian itu kemudian terdeteksi setelah informasi kehilangan truk menyebar luas, termasuk melalui siaran radio Suara Surabaya (SS).
Tak lama berselang, kendaraan dengan ciri-ciri yang sama diketahui terparkir di kawasan Semampir, Surabaya dan kemudian diamankan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata berencana menjual truk crane tersebut kepada penadah di Surabaya dengan sistem transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD).
“Pelaku sempat menunggu calon pembeli di lokasi. Namun karena informasi kehilangan kendaraan sudah ramai diberitakan dan warga mulai berdatangan untuk melihat, pelaku akhirnya melarikan diri,” ungkap Aldhino.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah dalam kasus pencurian kendaraan berat tersebut.(Dsy)
Tag:
#Kapolresmojokerto #Kasatreskrimpolresmojokerto # Kasihumaspolresmojokerto # Polresmojokerto
