Waka Polres Nabire Kompol Dr. Pieter Kendek menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/Syarifuddin)
Nabire – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (2/2/2026), polisi mengamankan empat orang pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dan sejumlah senjata tajam.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD alias ND (22), YN (18), MD alias PN (28), dan AP (22). Salah satu pelaku, YN, diketahui merupakan warga binaan pemasyarakatan yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire. Sementara MD tercatat sebagai residivis kasus pencurian yang baru bebas pada 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Homestay Jefita, Nabire, sekitar pukul 05.00 WIT. Petugas yang tengah melaksanakan patroli menerima informasi adanya seorang pria yang membawa kabur sepeda motor sesuai ciri-ciri milik korban.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AD di kawasan Karang Barat sekitar pukul 06.00 WIT, beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah. Dari hasil interogasi awal, AD mengaku hanya dititipi kendaraan tersebut oleh YN dan MD yang saat itu bersembunyi di sebuah kos-kosan di Jalan Jayanti, Kelurahan Bumiwonorejo.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan penggerebekan di lokasi persembunyian para pelaku sekitar pukul 10.00 WIT. Namun, saat akan diamankan, para pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam berupa parang sehingga membahayakan keselamatan petugas.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., mengatakan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur operasional standar demi melindungi keselamatan anggota dan masyarakat.
“Pada saat penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan senjata tajam. Untuk mencegah jatuhnya korban, anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP kepolisian,” ujar AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., kepada wartawan.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka mengalami luka dan langsung dilarikan ke RSUD Nabire untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya diamankan di Mapolres Nabire.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian, masing-masing Yamaha Mio 125 merah, Honda Beat hitam, dan Honda Beat Street warna cokelat. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa tiga gunting baja pemotong gembok, tiga parang, dua linggis kecil, dua obeng, dan satu martil yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
AKBP Samuel menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Nabire dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan warga. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dengan modus yang sama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 477 ayat (1) huruf c, d, dan e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 491 tentang penadahan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 282 ayat (1) tentang perlawanan terhadap petugas.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Nabire terkait status tersangka YN yang merupakan narapidana kabur. Penyidikan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta segera melapor ke kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.*Din
