Konferensi pers polres Tulungagung ungkap kasus Jambret.(Suaraharianpagi.id/red)
Tulungagung – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial. Pengungkapan dilakukan oleh Unit Resmob Macan Agung dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Campurdarat.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada Rabu (28/1/2026). Dalam kesempatan itu, polisi memaparkan hasil penyelidikan sekaligus menghadirkan tersangka yang berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa tersangka utama dalam kasus jambret di Campurdarat berinisial TS (33), seorang pria asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Menurut AKP Ryo, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan. Modus yang digunakan yakni berpura-pura menanyakan alamat untuk mengalihkan perhatian korban sebelum akhirnya melancarkan penjambretan.
“Saat korban lengah, pelaku langsung menarik paksa perhiasan yang dikenakan korban hingga menyebabkan korban terjatuh,” terang AKP Ryo Pradana.
Setelah kejadian tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, pelaku berupaya menghilangkan jejak. Ia mengganti plat nomor kendaraan yang digunakan serta membuang pakaian dan sandal miliknya ke sungai yang berada tidak jauh dari rumahnya.
“Atas perbuatannya, tersangka TS kami jerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ryo.
Selain mengungkap kasus di Campurdarat, Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo juga berhasil mengamankan pelaku penjambretan lainnya berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Tersangka APK melakukan aksi penjambretan di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Karangrejo,” jelas AKP Ryo Pradana.
Pelaku APK menjalankan aksinya dengan modus serupa, yakni mengincar korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi. Pelaku membuntuti korban dari belakang sebelum menarik paksa barang bawaan hingga korban terjatuh.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka APK mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Tulungagung dalam kurun waktu satu bulan selama Januari 2026. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP.
Polres Tulungagung Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di lokasi sepi, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.*red
