Kapolresta Pasuruan AKBP Titus Yudho Uli.(Suaraharianpagi.id/red)
Kota Pasuruan — Suaraharianpagi.id
Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur menegaskan keseriusannya dalam menindak dan memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut ditegaskan melalui sinergi bersama tokoh masyarakat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli, S.I.K., M.Si., menilai perjudian sebagai salah satu penyakit masyarakat yang membawa dampak luas. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dinilai merusak tatanan sosial serta mengancam stabilitas ekonomi keluarga.
“Pemberantasan perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun berbasis online, menjadi komitmen kami. Namun upaya ini tidak akan maksimal tanpa dukungan dan peran aktif masyarakat,” ujar AKBP Titus Yudho Uli, Kamis (29/1/26).
Menurutnya, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim telah menjalankan berbagai langkah secara berkelanjutan, mulai dari kegiatan preventif hingga penegakan hukum. Upaya tersebut meliputi patroli rutin, penyampaian imbauan kamtibmas, serta penindakan tegas terhadap pelaku perjudian sesuai peraturan perundang-undangan.
Implementasi komitmen tersebut juga terlihat dari langkah konkret di lapangan. Pada Jumat, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Suropati bersama anggota Polsek Lekok mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian capjiky di depan AKR, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat serta informasi yang beredar di media online. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati arena perjudian tersebut sudah tidak lagi digunakan.
Sebagai langkah pencegahan, Tim Resmob Suropati bersama Polsek Lekok kemudian melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan.
Selain tindakan represif, Polres Pasuruan Kota juga mengedepankan pendekatan pencegahan berbasis masyarakat. Melalui jajaran Polsek, kepolisian aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa dan elemen masyarakat, salah satunya melalui forum musyawarah desa yang digelar pada 22 Januari 2026.
Langkah penegakan hukum serupa juga dilakukan oleh Polsek jajaran lainnya. Polsek Grati, pada 26 Januari 2026, melaksanakan penggerebekan terhadap praktik perjudian sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dukungan terhadap upaya tersebut datang dari tokoh masyarakat Kota Pasuruan, Misnadi. Ia menyatakan bahwa perjudian membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi warga, sehingga perlu diberantas secara bersama-sama.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Misnadi juga mengingatkan pentingnya partisipasi warga dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada perjudian di lingkungan sekitar.
“Dengan komunikasi yang baik dan kepercayaan antara masyarakat dan aparat, praktik perjudian dapat ditekan secara signifikan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen bersama, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan praktik perjudian melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp di nomor 0811-3606-110 agar dapat segera ditindaklanjuti.*red
