Shanty Alda Nathalia anggota DPR RI yang diduga tercatat sebagai direktur PT Smart Marsindo.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Halmahera Tengah – Suaraharianpagi.id
Kawasan Pulau Gebe di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada aktivitas pertambangan nikel yang berlangsung di pulau kecil tersebut, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), salah satu perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan di Pulau Gebe adalah PT Smart Marsindo. Perusahaan ini tercatat memiliki izin operasi produksi nikel dengan luas konsesi mencapai 666,30 hektare.
Dalam data tersebut, disebutkan bahwa PT Smart Marsindo memiliki izin operasi produksi yang berlaku sejak 13 Desember 2012 hingga 13 Desember 2032 dan beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Nama Shanty Alda Nathalia, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI, tercatat sebagai Direktur di perusahaan tersebut.
Aktivitas tambang di Pulau Gebe menuai kritik tajam dari berbagai pihak, mengingat secara geografis pulau ini hanya memiliki luas sekitar 224 kilometer persegi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, pulau dengan kategori pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
Sejumlah kalangan menilai, pertambangan nikel di Pulau Gebe berisiko besar terhadap kelestarian lingkungan, mulai dari pencemaran air dan udara, erosi tanah, hingga kerusakan ekosistem laut dan darat. Pulau Gebe sendiri dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, serta satwa endemik seperti kuskus.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menegaskan bahwa Pulau Gebe tidak layak dijadikan wilayah pertambangan. Menurut Walhi, ketentuan perundang-undangan mengatur bahwa kegiatan tambang hanya dapat dilakukan di pulau dengan luas di atas 2.000 kilometer persegi.
“Dalam konteks UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PW3K), Pulau Gebe jelas masuk kategori pulau kecil, sehingga seharusnya dikecualikan dari aktivitas pertambangan dan difokuskan untuk konservasi,” ujar perwakilan Walhi Malut dalam keterangannya.
Walhi Malut juga meminta Kementerian ESDM untuk tidak menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi PT Smart Marsindo. Selain aspek lingkungan, Walhi menyoroti dugaan pelanggaran prosedural dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
Disebutkan bahwa izin tambang PT Smart Marsindo diduga tidak melalui mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jika izin diterbitkan tanpa proses lelang WIUP, maka itu melanggar ketentuan undang-undang dan izin tersebut cacat prosedur sehingga harus dicabut oleh pemerintah,” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan dan regulasi, aktivitas tambang di Pulau Gebe juga dinilai mengabaikan hak serta kepentingan masyarakat setempat yang bergantung pada keberlanjutan sumber daya alam pulau tersebut.
Dalam konteks hukum, nama Shanty Alda Nathalia sebelumnya sempat disebut dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, yang berkaitan dengan perizinan pertambangan.
Shanty Alda Nathalia diketahui pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut dan sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Dalam pengembangan kasus yang sama, KPK telah menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka dalam perkara suap perizinan dan proyek di Maluku Utara.
Walhi Maluku Utara mendesak pemerintah pusat, khususnya di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, untuk segera mengevaluasi dan menghentikan izin operasi pertambangan di Pulau Gebe guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.*Fik
