Barang bukti yang diamankan petugas SatresNarkoba Polres Pasuruan Kota.(Suaraharianpagi.id/red)
Kota Pasuruan – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dalam waktu dua hari berturut-turut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Pasuruan.
Kasus pertama terkait narkotika jenis ganja diungkap pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan R.W. Monginsidi Nomor 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang, yang dicurigai membawa narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan narkotika jenis ganja beserta bijinya.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 25,86 gram berat kotor, berikut satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari tersangka SF kami mengamankan ganja seberat 25,86 gram, satu unit sepeda motor, handphone, dan barang bukti pendukung lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, kasus kedua terkait peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menyimpan atau meranjau sabu di sejumlah titik.
Bersama tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, serta telepon genggam.
AKP Ronny Margas menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting demi melindungi keamanan lingkungan serta keselamatan generasi muda dari bahaya narkotika,” tambah AKP Ronny.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.*red
