Lokasi perusahaan di Halmahera Tengah.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Halmahera Tengah – Suaraharianpagi.id
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Sorotan ini muncul setelah ditemukan potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan yang nilainya cukup besar, namun realisasi pembayarannya masih sangat minim.
Berdasarkan data Bapenda, sejumlah perusahaan tambang tercatat memiliki kewajiban Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Namun hingga kini, sebagian besar belum menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perusahaan yang tergabung dalam grup PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Kepala Bapenda Maluku Utara, Hj. Zainab Alting, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran pajak. Menurutnya, selama aktivitas produksi masih berjalan, maka kewajiban pajak harus tetap ditunaikan.
“Ini menyangkut hak daerah dan kepentingan masyarakat. Aktivitas produksi berjalan, maka kewajiban pajak juga harus dipenuhi,” tegas Zainab.
Ia mengungkapkan, potensi pajak dari sektor pertambangan di Halmahera Tengah seharusnya mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kalau semua perusahaan patuh, dampaknya sangat besar bagi daerah. Sayangnya, masih banyak yang belum tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Zainab juga menyebutkan, pihaknya mencatat sejumlah perusahaan dalam kawasan maupun grup PT IWIP yang hingga saat ini belum melakukan pembayaran pajak daerah. Bahkan, pada beberapa perusahaan, kolom nilai pembayaran masih tercatat nol.
Adapun perusahaan yang tercatat belum membayar pajak daerah di antaranya:
1. PT Arai Kencana,
2. PT Andalan Metal Industry,
3. PT Angel Nickel Industry (sebagian unit tercatat namun nilai terbayar masih nihil),
4. PT Blue Spark Energy,
5. PT Cosan Metal Industry,
6. PT Damai Air Indonesia,
7. PT Debonair Nickel Indonesia,
8. PT Eternal Nickel Industry,
9. PT Gourmet Nusantara Catering,
10. PT Guang Ching Nickel Cobalt,
11. PT Huafei Nickel Cobalt,
12. PT Huake Nickel Indonesia,
13. PT Huaxing Refining Indonesia,
14. PT Huayue New Material,
15. PT Infinitech Industry,
16. PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP),
17. PT Jade Bay Metal Industry,
18. PT Ji Long Metal Industry,
19. PT Jaman New Energy,
20. PT Jaya Metal Industry,
21. PT Kao Kao Smelters,
22. PT Kemajuan Aluminium Industry,
23. PT Langit Metal Industry,
24. PT Lancoh Metal Industry, dan
25. PT Lasting East Energy.
Zainab mengingatkan, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pajak daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif hingga rekomendasi penindakan bersama aparat penegak hukum.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap para pelaku usaha pertambangan dapat menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab dengan segera melunasi pajak daerah yang tertunggak. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah penghasil.*Fik
