Ternate – Suaraharianpagi.id
Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara secara resmi meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan serta mencabut izin operasional PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Desakan tersebut dilayangkan karena aktivitas perusahaan dinilai melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Monitoring System (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Smart Marsindo tercatat mengantongi izin usaha pertambangan dengan Nomor 540/KEP/330/2012 seluas 666,30 hektare. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Shanty Alda Nathalia sebagai Direktur, yang juga tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gebe patut diduga melanggar undang-undang. Ia menyebut, luas Pulau Gebe hanya sekitar 224 kilometer persegi, jauh di bawah ambang batas 2.000 kilometer persegi yang dikategorikan sebagai pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PK).
“Dalam regulasi tersebut sudah sangat jelas bahwa pulau kecil tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan masyarakat, baik secara teknis, ekologis, maupun sosial,” kata Alan dalam keterangannya, Selasa (—/—/2026).
Ia merujuk pada Pasal 35 huruf i dan Pasal 23 ayat (2) UU PWP-PK yang melarang pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan yang berisiko merusak lingkungan. Menurutnya, pulau-pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata, bukan eksploitasi sumber daya mineral.
LPP Tipikor juga meminta Satgas PKH, yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, agar segera turun tangan. Alan menilai, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, serta Kementerian Kehutanan mutlak diperlukan untuk menegakkan hukum lingkungan di Pulau Gebe.
“Ini bukan sekadar soal izin, tetapi soal keberlangsungan hidup masyarakat lokal dan kelestarian ekosistem pulau terluar. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Smart Marsindo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penghentian aktivitas tambang tersebut.*Fik
