Polisi saat gerebek arena sabung judi ayam.(Suaraharianpagi.id/red)
Ponorogo – Suaraharianpagi.id
Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jawa Timur meringkus 12 tersangka dalam operasi pemberantasan perjudian online (judol), permainan dadu, dan sabung ayam yang digelar di sejumlah kecamatan, Jumat (9/1/2026).
Dari total 12 tersangka, empat orang merupakan pemuda asal Kecamatan Sukorejo, yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel, masing-masing berinisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan penindakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara tersembunyi, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas AKP Imam.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi yang telah dipetakan sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan.
“Kami melakukan penggerebekan di beberapa kecamatan yang terindikasi ada aktivitas perjudian. Belasan pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Menurut Imam, pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus agar aktivitas mereka tidak terendus aparat.
“Mereka menjalankan perjudian secara sembunyi-sembunyi dengan berbagai cara untuk menghindari petugas,” katanya.
Dalam penggerebekan arena sabung ayam, petugas sempat melakukan pengejaran karena sejumlah pelaku mencoba melarikan diri. Namun, seluruhnya berhasil diamankan.
“Saat kami datang, mereka panik dan berusaha kabur. Tapi tetap bisa kami ringkus,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam yang digunakan untuk judi daring, peralatan dadu, hingga perlengkapan sabung ayam. Seluruh barang tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.
“Semua alat perjudian kami amankan. Jika masyarakat mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada kami,” tegas AKP Imam.
Saat ini, ke-12 tersangka menjalani proses hukum di Mapolres Ponorogo. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.*red
