Sungai Waduk Kromong yang terancam fungsi alirannya imbas dari rencana pembangunan PT Sapta Karya Megah.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang — Suaraharianpagi.id
Rencana pembangunan tempat pembibitan ayam ras di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, menuai sorotan dan penolakan dari warga setempat. Pasalnya, lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut dilintasi aliran sungai yang dikhawatirkan akan terdampak akibat pembangunan.
Pembangunan tempat pembibitan ayam ras itu diketahui akan dilakukan oleh PT Sapta Karya Megah (SKM) dengan luas lahan mencapai 18,0521 hektare. Lokasi proyek berada di dua wilayah desa, yakni Desa Ngusikan dan Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan rencana pembangunan tersebut terbelah oleh aliran Sungai Waduk Kromong. Warga menduga, pembangunan fasilitas pembibitan ayam ras itu berpotensi menutup atau mengganggu aliran sungai.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah karena penutupan aliran sungai dikhawatirkan memicu banjir, terutama saat musim hujan.
“Di sini memang sering banjir kalau musim penghujan. Kalau sungainya sampai ditutup, tentu bisa memperparah banjir,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2026).
Warga yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu berharap rencana pembangunan tersebut tidak dilanjutkan. Ia juga meminta pemerintah daerah lebih berpihak kepada kepentingan dan keselamatan masyarakat.
“Semoga tidak jadi dibangun. Kalau dipaksakan, sungainya pasti terganggu dan warga yang akan menerima dampaknya,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang diketahui telah menerbitkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT SKM.
Namun dalam PKKPR tersebut, tepatnya pada poin 9 tentang persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang, secara tegas dicantumkan larangan mendirikan bangunan di atas saluran air atau drainase, sempadan sungai, sempadan saluran irigasi, serta sempadan jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait dugaan potensi pelanggaran aturan tata ruang tersebut.*dsy
