Ketua Lembaga Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng, Fandi Rizky Asyhari.(Foto: Istimewa)
Ternate – Suaraharianpagi.id
Dugaan ancaman kekerasan dan penghinaan yang dilakukan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Halmahera Tengah, Yusuf Hasan, terhadap aktivis antikorupsi menuai kecaman keras. Tindakan intimidasi tersebut diduga menyasar salah satu pengurus LPP Tipikor Maluku Utara, Fandi Risky Asyhari, melalui sambungan telepon pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 15.42 WIT.
Fandi Risky mengaku terkejut saat menerima panggilan dari nomor 08234679xxxx yang diduga milik Yusuf Hasan. Dalam rekaman percakapan yang beredar, oknum pejabat tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar, makian, hingga ancaman fisik serius.
“Tindakan ini bukan sekadar persoalan etika pribadi, tetapi sudah mencoreng marwah institusi pemerintahan daerah,” ujar Fandi kepada wartawan.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Ketua LPP Tipikor DKI Jakarta, yang juga mantan Ketua Wilayah LMND Maluku Utara serta mantan pengurus pusat LMND, menyampaikan kecaman keras. Ia mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera turun tangan.
Menurutnya, perilaku intimidatif tersebut tidak dapat ditoleransi dan mencerminkan sikap pejabat yang bertindak layaknya preman.
“Kami meminta Mendagri menindaklanjuti kasus ini agar Bupati Halmahera Tengah segera mencopot bawahannya yang bersikap intimidatif dan anti kritik,” tegasnya.
Kasus dugaan ancaman ini juga dikaitkan dengan temuan krusial terkait pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah Bagian Kesra Halmahera Tengah.
Dalam laporan yang dihimpun LPP Tipikor, terdapat dugaan:
1. Belanja hibah senilai Rp340 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah.
2. Realisasi penerimaan hibah sebesar Rp785 juta yang hingga kini tidak disertai dokumen pertanggungjawaban sama sekali.
Temuan tersebut diduga bersumber dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua LPP Tipikor DKI Jakarta menegaskan, tindakan Yusuf Hasan diduga merupakan bentuk pembungkaman terhadap peran serta masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara.
“Intimidasi terhadap aktivis pengawas anggaran adalah ancaman serius bagi demokrasi dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum, baik terkait dugaan tindak pidana korupsi hasil temuan BPK maupun dugaan tindak pidana intimidasi yang melibatkan Kabag Kesra Halmahera Tengah tersebut.
“Kami tidak akan berhenti. Proses hukum akan terus kami kawal sampai tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Yusuf Hasan maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ancaman, penghinaan, serta temuan pengelolaan dana hibah tersebut.*Fik
