Gubernur Maluku Utara saat menemui massa Serikat Pekerja/Serikat Buruh.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Halmahera Tengah – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menemui massa aksi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyampaikan aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2026. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah, Senin (29/12/2025).
Dalam aksi tersebut, serikat buruh menuntut Pemerintah Daerah agar memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara untuk menaikkan UMK Halmahera Tengah Tahun 2026.
Kenaikan upah diminta mengacu pada kebijakan Presiden Republik Indonesia, yakni penetapan upah minimum berdasarkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9.
Kebijakan ini merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang hanya menetapkan nilai alfa pada rentang 0,1 hingga 0,3.
Dalam forum dialog antara Pemerintah Daerah dan Serikat Pekerja/Buruh, dibahas dua skema usulan perhitungan UMK yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Usulan pertama datang dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,5, Pemkab Halmahera Tengah mengusulkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp3.734.321 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 9,03 persen atau Rp309.281 dari UMK sebelumnya.
Sementara itu, pihak serikat buruh mengajukan usulan kedua dengan menggunakan formula yang sama namun dengan nilai alfa 0,7. Dari perhitungan tersebut, UMK Halmahera Tengah Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.860.363 per bulan atau naik 12,71 persen setara Rp435.323.
Selain membahas besaran UMK, kedua belah pihak juga menyepakati kesepakatan tambahan. Apabila salah satu usulan UMK tersebut diterima dan ditetapkan, maka akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama terkait penanggulangan sampah di Halmahera Tengah sebagai bentuk komitmen kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Serikat Pekerja/Buruh.
Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mendukung aspirasi serikat buruh. Namun demikian, seluruh proses penetapan UMK harus tetap mengikuti mekanisme, tahapan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah akan menyampaikan surat pertimbangan resmi kepada Gubernur Maluku Utara terkait penetapan UMK Tahun 2026,” ujar Bupati Ikram.
Ia juga menyoroti proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menurutnya harus melalui kajian dan rapat di tingkat kabupaten/kota terlebih dahulu, sebagaimana arahan Menteri Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Bupati Ikram menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya bersumber dari sektor pertambangan dan hilirisasi nikel, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai kebijakan Pemerintah Daerah.
Di antaranya pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis melalui beasiswa, insentif masyarakat, hingga pembangunan rumah layak huni yang mendorong perputaran ekonomi lokal.
Bupati juga mengungkapkan bahwa kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah diperkirakan mencapai sekitar 35 persen. Namun, sebagian pendapatan pekerja masih dibelanjakan di luar daerah. Karena itu, ia berharap kenaikan UMK nantinya dapat mendorong belanja masyarakat pekerja di Halmahera Tengah sehingga ekonomi lokal semakin bergerak.
Menutup pertemuan, Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki ruang kebijakan untuk mendorong kenaikan UMK dengan nilai alfa 0,7 hingga 0,9, sementara kewajiban pembayaran upah tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Kenaikan UMK ini kami harapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi di Halmahera Tengah. Upah yang diterima pekerja diharapkan dibelanjakan di daerah sendiri agar ekonomi lokal tumbuh lebih sehat,” pungkasnya.
Bupati Ikram juga mengajak serikat buruh dan para pekerja untuk bersabar menunggu keputusan Gubernur Maluku Utara, seraya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk konsisten memperjuangkan usulan UMK dengan nilai alfa 0,7 sesuai kebijakan pemerintah pusat.*Fik
