Razia di salah satu warung penjual miras ilegal.(Suaraharianpagi.id/dsy
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama unsur TNI, Polri, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan mengintensifkan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Rabu (24/12/2025).
Operasi tersebut difokuskan pada penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal yang dijual di sejumlah warung di wilayah Kota Mojokerto. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum Nataru.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk antisipasi terhadap kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, sebagaimana pernah terjadi pada tahun sebelumnya.
“Kami menemukan dua warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Yang kami temukan ini termasuk golongan A, artinya kadar alkohol di bawah 5 persen, serta minuman arak dengan kadar alkohol sekitar 20 sampai 25 persen,” ujar Sihombing.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2024 lalu sempat terjadi korban akibat konsumsi minuman beralkohol.
Oleh karena itu, menjelang Nataru tahun ini, Satpol PP Kota Mojokerto meningkatkan pengawasan melalui razia terhadap warung-warung maupun tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Selain penertiban miras, Satpol PP juga menegaskan pemberlakuan surat edaran Nataru terkait operasional tempat hiburan malam.
“Terkait surat edaran Nataru, seluruh penyelenggara hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, kafe hiburan, usaha bar, live musik, dan sejenisnya diwajibkan menghentikan kegiatan selama dua hari, mulai tanggal 24 hingga 25 Desember,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sihombing menyampaikan bahwa pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto pada 30 Desember 2025 untuk dilakukan klarifikasi terkait perizinan usaha.
“Setelah kami lakukan rapat dengan OPD perizinan sebelum operasi ini, diperoleh informasi bahwa tempat-tempat yang kami amankan tersebut belum memiliki izin edar minuman beralkohol,” terangnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda. Di sebuah warung kopi di Jalan Yos Sudarso, ditemukan 13 botol arak, tiga botol Guinness, dan satu botol Bir Bintang.
Sementara di Warung Kopi Ceria, Balong Cangkring, petugas mengamankan 13 botol Guinness dan 24 botol Bir Bintang.
Sihombing berharap, melalui langkah penertiban ini, pelaksanaan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Mojokerto dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian yang merugikan masyarakat.*dsy
