Petugas jajaran Direktorat lalulintas (Ditlantas) Polda Jatim saat melakukan asesmen jalur yang akan dilakukan penerapan jam operasional kendaraan angkutan barang selama Nataru 2025.(Foto: Dokumen Ditlantas Polda Jatim)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Dalam rangka menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa libur panjang.
ODOL merupakan istilah bagi kendaraan angkutan barang yang dimensi maupun muatannya melebihi batas ketentuan. Keberadaan kendaraan jenis ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, merusak infrastruktur jalan, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang seperti tanah dan pasir.
“Berdasarkan SKB pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan angkutan, pembatasan mulai diberlakukan pada Jumat, 19 Desember 2025,” ujar Iwan, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari program Zero ODOL dan Zero Accident yang bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus menekan kemacetan pada puncak liburan natal dan tahun baru di Jawa Timur.
Untuk pengaturan di jalan tol, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada 19–20 Desember 2025 selama 24 jam penuh. Sementara pada jalur non-tol atau arteri, pembatasan diterapkan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Adapun ruas tol di Jawa Timur yang terdampak pembatasan tidak bersifat menyeluruh.
Sejumlah ruas tol yang diberlakukan kebijakan tersebut antara lain Tol Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Tol Probolinggo–Banyuwangi, khususnya dari exit Tol Gending hingga Paiton yang saat ini masih bersifat fungsional.
Sementara untuk jalur non-tol atau arteri, pembatasan operasional diterapkan di beberapa titik, di antaranya jalur Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember.
Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan pembatasan tersebut.
Kendaraan yang dikecualikan meliputi angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan kebutuhan pokok atau sembako untuk keperluan bencana, serta kendaraan pendukung program mudik motor gratis sebagaimana telah ditetapkan dalam SKB.
“Perlu dipahami bersama bahwa ada angkutan barang yang dibatasi dan ada pula yang dikecualikan, termasuk pengaturan waktu, tanggal, dan hari, baik di jalur tol maupun non-tol,” jelas Iwan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang selama Operasi Lilin 2025 tidak diberlakukan secara terus-menerus, melainkan dalam beberapa tahap, yakni pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026.
“Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana merinci jadwal pembatasan operasional angkutan barang selama periode Nataru.
Menurutnya, pembatasan diberlakukan pada 19 dan 20 Desember 2025 mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
Selanjutnya, pembatasan kembali diterapkan pada 23 hingga 28 Desember 2025 dengan jam operasional yang sama, serta tahap terakhir pada 2 hingga 3 Januari 2026 pukul 06.00 sampai 24.00 WIB.
“Jadi tidak full, ada jedanya,” kata Hendrix.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran perjalanan serta keselamatan bersama selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Makanya kita juga mengimbau kepada masyarakat khususnya dalam merayakan natal 2025 dan tahun baru 2026, mari kita tertib lalu lintas dan juga kita Zero Odol dan Zero Accident khususnya wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.*dsy
