Mobil Jatanras Polda Jatim.(Suaraharianpagi.id/red)
Probolinggo – Suaraharianpagi.id
Misteri kematian Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang ditemukan tewas di parit Jalan Raya Purwosari, Pasuruan, akhirnya mulai terkuak. Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi mengamankan seorang oknum anggota polisi yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Faradila merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang mayatnya ditemukan di parit depan PT Satoria, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) pagi lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan seorang anggota polisi berinisial AS pada Rabu (17/12/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AS diduga menjadi pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Yang bersangkutan telah kami amankan. Dari hasil pendalaman penyelidikan, kuat dugaan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Masih ada pihak lain yang diduga terlibat dan saat ini dalam pengejaran tim Jatanras,” ujar Kombes Jules, dikutip dari Cakramedianews.com.
Kasus ini mulai terkuak setelah hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Watukosek keluar. Fakta medis tersebut mengungkap bahwa kematian Faradila bukan disebabkan kecelakaan maupun aksi pembegalan, seperti dugaan awal.
Informasi hasil autopsi disampaikan kepada keluarga oleh Samsul (40), sopir pribadi keluarga korban. Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah luka mencurigakan di tubuh korban.
“Hasil autopsi menyebutkan ada bekas cekikan di leher, luka akibat benturan di dahi, tekanan di area nadi, serta bekas cubitan di bagian paha,” ungkap Samsul.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa Faradila menjadi korban kekerasan sebelum akhirnya tewas. Selain itu, keluarga juga menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi penemuan jasad yang diduga merupakan upaya pelaku untuk merekayasa kejadian.
Salah satu kejanggalan mencolok adalah helm yang dikenakan korban saat ditemukan bukan miliknya. Helm asli dan sepeda motor korban justru diketahui masih berada di rumah kos korban. Selain itu, ponsel dan tas milik Faradila tidak ditemukan di lokasi kejadian dan diduga sengaja dibawa pelaku untuk menghilangkan jejak.
Ayah korban, H. Ramelan, mengungkapkan rasa duka dan kekecewaan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menyebut AS selama ini dikenal dekat dengan keluarga dan kerap dipercaya.
“Kami tidak menyangka, orang yang kami anggap seperti keluarga tega melakukan perbuatan keji ini. Dugaan sementara, motifnya ingin menguasai harta benda korban,” ujar Ramelan dengan suara bergetar.
Atas perbuatannya, Bripka AS terancam jeratan pidana berat dengan pasal pembunuhan berencana. Selain proses hukum pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani sidang kode etik kepolisian dengan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Jawa Timur menegaskan penanganan perkara ini menjadi prioritas utama. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keterlibatan pihak lain agar segera melapor demi mempercepat pengungkapan kasus.
Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi ujian serius bagi integritas institusi kepolisian. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, sekalipun pelaku berasal dari internal kepolisian sendiri.
Komitmen tersebut diharapkan mampu memberikan keadilan bagi almarhumah Faradila Amalia Najwa, sekaligus mempertegas bahwa hukum harus berdiri di atas segala kepentingan.*red
