Ketua LPP Tipikor Maluku Utara Alan Ilyas.(Suaraharianpagi.id/Fik)
Halmahera Tengah – Suaraharianpagi.id
Polemik pengelolaan anggaran kembali mencuat dari tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 25/LHP/XIX.TER/12/2024 yang dirilis pada 13 Desember 2024 mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada 24 paket pekerjaan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Kehutanan (Disperkimtan) Halteng.
Berdasarkan hasil audit tersebut, total nilai proyek mencapai Rp 4,47 miliar. Namun, BPK menemukan pekerjaan tidak sesuai volume dengan nilai kekurangan hingga Rp 864,6 juta. Temuan ini menjadi indikasi kuat adanya kelebihan bayar yang bukan lagi sebatas dugaan, melainkan potret nyata lemahnya pengawasan proyek.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menanggapi laporan itu dengan tegas. Menurutnya, penyimpangan tersebut menunjukkan masalah serius dalam tata kelola anggaran di Disperkimtan Halteng.
“Ini bukan perkara kurang hitung. Ini bobroknya pengawasan. Proyek pemerintah harusnya memberi manfaat untuk rakyat, bukan memperkaya oknum,” ujar Alan, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan bahwa LPP Tipikor tidak akan membiarkan temuan BPK tersebut berlalu tanpa proses hukum. Alan memastikan pihaknya akan segera mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Besok kami resmi melaporkan temuan ini ke Kejati. Tidak boleh ada ruang kompromi untuk praktik seperti ini,” tegasnya.
LPP Tipikor juga mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil semua pihak yang diduga terlibat, mulai dari kontraktor hingga pejabat struktural di dalam dinas.
“Tanggung jawabnya kolektif. Semua yang menikmati, semua yang mengatur, semua yang menandatangani harus diperiksa,” katanya.
Alan juga memperingatkan bahwa jika praktik penyimpangan volume pekerjaan semacam ini terus dibiarkan, hal itu berpotensi menjadi budaya yang merusak tatanan birokrasi di Halmahera Tengah.
“Ini momentum membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas. Negara rugi, jangan sampai semuanya kemudian dianggap selesai. Kejaksaan harus bekerja presisi sesuai aturan. Kebenaran akan membunuh kebohongan itu sendiri,” pungkasnya.*Fik
