Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi yang dibuang di Pacet saat dilimpah ke kejaksaan negeri Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menewaskan Tiara Angelina Saraswati (25) memasuki fase penuntutan. Polres Mojokerto telah menyerahkan tersangka Alvi Maulana (24) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Ia memastikan proses hukum kini beralih sepenuhnya ke kejaksaan untuk disiapkan menuju meja hijau.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas perkara pembunuhan berencana dengan pelaku Alvi Maulana, kasus mutilasi yang sempat menjadi perhatian publik. Berkasnya sudah lengkap, dan segera setelah administrasi selesai, perkara ini kami limpahkan ke pengadilan,” jelas Fauzi.
Alvi Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Dalam pelimpahan tahap II, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Di antaranya pisau, gunting baja, palu, pakaian korban, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membuang potongan tubuh korban.
“Tersangka akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Lapas Mojokerto,” tambah Fauzi.
Kasus yang mengejutkan publik ini terjadi pada September 2025. Alvi Maulana diketahui membunuh dan memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), di kamar kos mereka di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Aksi brutal itu dipicu konflik hubungan yang kerap diwarnai pertengkaran.
Usai menghabisi korban, pelaku memutilasi jasad di kamar mandi kos untuk menghilangkan jejak. Sebagian potongan tubuh disembunyikan di kamar, sementara bagian lainnya dibuang ke sejumlah lokasi, termasuk area hutan di Pacet, Mojokerto.
Polisi telah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 37 adegan guna memperjelas rangkaian aksi kejahatan tersebut. Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum memasuki kewenangan kejaksaan dan dalam waktu dekat perkara akan dibawa ke persidangan.*dsy
