Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Mojokerto saat di ruang kerjanya.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto senilai Rp10 miliar memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan seluruh saksi, termasuk saksi ahli, telah dirampungkan pemeriksaannya.
Para saksi yang diperiksa mencakup pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta pengurus KONI periode 2020–2024. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli keuangan negara untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini. Pemeriksaan ahli menjadi langkah akhir sebelum penetapan tersangka.
“Seluruh saksi sudah selesai kami periksa. Yang terakhir adalah saksi ahli pada Kamis (4/12/2025),” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu (10/12/2025).
Rizky menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi tuntas, penyidik akan menggelar ekspose untuk memaparkan hasil penyidikan. Setelah itu, dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar untuk menentukan calon tersangka.
“Setelah ekspose, kami akan menghitung kerugian negara. Setelah itu barulah penetapan tersangka. Kami berharap proses ini bisa segera selesai,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022–2023 dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Sejak penyelidikan dibuka pada Januari 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Juli 2025, puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat daerah, pengurus KONI, hingga pihak yang terlibat dalam kegiatan yang dibiayai dana hibah tersebut.
Dengan tuntasnya pemeriksaan saksi, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari. Penetapan tersangka akan menjadi fase krusial dalam mengungkap dugaan korupsi dana hibah olahraga yang menyita perhatian masyarakat Mojokerto.*dsy
