Pelaku penggelapan mobil rental yang berhasil di tangkap petugas PJR unit III Polda Jatim.(dokumen PJR III Polda Jatim)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria yang diduga menggelapkan mobil rental di ruas Tol Jombang–Mojokerto (JoMo), Kamis (4/12/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari komunitas rental mobil terkait hilangnya sebuah unit kendaraan sewaan dari Karawang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.20 WIB di KM 675 Jalur A Tol JoMo. Mobil yang diamankan adalah Daihatsu Sigra merah bernopol T 1154 FE, yang dikendarai Sony Sudarto (31), warga Cibitung, Cikarang Barat, Bekasi. Saat diamankan, Sony berada dalam kondisi sehat dan kooperatif.
Informasi Berawal dari Komunitas Rental Mobil
Panit PJR III Ditlantas Polda Jatim, Ipda Ridho Pramana, mengungkapkan bahwa laporan awal diterima dari grup Komunitas Rental Mobil Indonesia (Kormi). Mereka melaporkan bahwa sebuah kendaraan rental asal Karawang diduga kuat digelapkan oleh penyewa yang diketahui hendak menuju wilayah Sampang, Madura.
“Begitu menerima informasi itu, kami segera berkoordinasi dengan piket pawas dan memerintahkan anggota untuk melakukan penyisiran di jalur tol. Informasi lokasi kendaraan terus kami pantau melalui GPS,” ujar Ipda Ridho.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ipda Siswanto, yang mengarahkan personel PJR beat Jombang untuk melakukan pengejaran. Pemantauan pergerakan kendaraan turut dibantu oleh Briptu David, operator PJR Jatim 3 yang mengikuti titik koordinat GPS mobil tersebut.

Hasil penyisiran membuahkan hasil. Petugas menemukan kendaraan yang dimaksud dan langsung menghentikannya di KM 675 Jalur A Tol JoMo. Pemeriksaan cepat dilakukan untuk memastikan identitas pengemudi dan kecocokan data kendaraan.
“Kami menghentikan kendaraan begitu posisinya terdeteksi. Pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan kendaraan sesuai laporan dan identitas pengemudi cocok dengan data yang kami terima,” jelas Ipda Ridho.
Setelah itu, kendaraan dievakuasi ke Kantor MHI Jombang untuk pemeriksaan lanjutan. Pengemudi beserta barang bukti kemudian dikawal menuju Kantor Induk PJR Jatim 3 Warugunung untuk pendalaman lebih lanjut.
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat melakukan sejumlah langkah, meliputi:
– Melakukan pengejaran terhadap kendaraan terlapor;
– Menghentikan dan memeriksa mobil di lokasi;
– Mendokumentasikan TKP;
– Mengumpulkan keterangan awal;
– Mengevakuasi kendaraan ke Kantor MHI Jombang dan membawa barang bukti ke Induk PJR Jatim 3 Warugunung.
Adapun personel yang terlibat dalam giat dan pengejaran ini yaitu: Ipda Ridho Pramana, Ipda Siswanto, Bripka Agus, Bripka Umar, dan Briptu David.

Perwakilan Komunitas Rental Mobil Indonesia (Korembi) menyampaikan apresiasi tinggi kepada PJR Ditlantas Polda Jatim atas respon cepat yang berhasil mengamankan kendaraan dan terduga pelaku.
“Kami dari Korembi mengucapkan banyak terima kasih kepada Kasat PJR Polda Jatim, Kanit PJR III, Panit PJR III Jatim, dan seluruh jajaran yang telah membantu mengamankan unit mobil Daihatsu Sigra beserta pelaku penggelapan,” ujar salah satu anggota Korembi.*dsy
