Ari Pratama Bin Joko Pranoto saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya. (suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Ari Pratama Bin Joko Pranoto, 26 tahun, warga Surabaya, harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa memalsukan berbagai dokumen resmi, mulai dari ijazah hingga akta cerai.
Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, (12/11). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkarnain, S.H., M.Hum, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak, Esti Dillah.
Dalam dakwaan bernomor REG. PERKARA PDM-5149/10/2025, Jaksa Esti menjelaskan bahwa Ari melakukan pemalsuan pada Agustus 2024 di rumahnya di Jalan Kalilom Lor Timur IA No. 18.
“Terdakwa dengan sengaja membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang,” ujar Esti membacakan dakwaan.
Ari, lulusan teknik komputer, memanfaatkan kemahirannya untuk mendesain berbagai dokumen palsu: ijazah, transkrip nilai, akta cerai, hingga surat keterangan nikah. Semua dibuat seolah-olah dikeluarkan oleh perguruan tinggi, SMA, hingga pengadilan agama. Ia memasarkan jasanya melalui akun Facebook bernama ‘surat nikah siri’.
Dengan peralatan sederhana CPU rakitan, monitor HP 19 inci, dan printer Epson L3210 Ari memproduksi dokumen-dokumen itu. Ia mencantumkan identitas fiktif, antara lain Imannuar Rizal sebagai lulusan Universitas Dr. Soetomo Surabaya, serta Rizky Evansyah sebagai pemegang ijazah Paket C dari PKBM Budi Luhur.
“Terdakwa melakukan pengisian identitas mahasiswa, program kekhususan universitas, dan daftar nilai secara fiktif,” lanjut jaksa.
Ari tidak bekerja sendirian. Bisnis ilegalnya berjalan berkat bantuan Dwi Oktav Anggraeni, yang menjadi penghubung antara Ari dan para pemesan. Sejumlah nama tercatat memesan dokumen palsu tersebut, seperti Santoso (PKBM Gresik Lestari), Zehrotun Nisak (Paket C Budi Luhur), Yugianto (Paket C), Wahyu Wibowo (SMK PGRI Surabaya), dan Rizky Evansyah. Ia juga memalsukan surat nikah untuk Yulianto–Arik Anti Sulainda dan membuat akta cerai palsu atas nama Asmiati Binti Arwan dan Moch Hasan Bin Kosen.
Ari mematok harga Rp500.000–Rp1.500.000 untuk ijazah dan transkrip nilai, sementara surat nikah dan akta cerai palsu ia jual Rp100.000 per lembar.
Perbuatannya berdampak pada instansi-instansi yang dicatut namanya dan menghadapi risiko hilangnya kepercayaan publik. Jaksa menegaskan bahwa tindakan Ari menimbulkan kerugian immaterial yang serius bagi lembaga pendidikan maupun instansi pemerintah yang dipalsukan. *rhy
