Raperda kawasan tanpa rokok yang digelar melalui FGD Bojonegoro.(suaraharianpagi.id/Am)
Bojonegoro – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro berupaya keras merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Upaya ini diwujudkan melaui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Kamis (6/11/2025), sebagai langkah untuk memenuhi mandat Undang-Undang Kesehatan sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
FGD yang dihadiri beragam pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa, perwakilan perusahaan, hingga insan pertembakauan dan usaha, menjadi forum krusial untuk menampung masukan.
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, dr. Ninik, menekankan bahwa penyusunan Raperda KTR adalah wujud konkret komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Tujuan utamanya adalah membangun kesamaan persepsi mengenai urgensi KTR, bahaya rokok, dan meningkatkan dukungan kolektif dari masyarakat serta stakeholder untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat,” ujar dr. Ninik dalam sambutannya.
Asisten Daerah Bojonegoro, Djoko Lukito, turut memperkuat bahwa regulasi KTR ini bersifat wajib secara nasional dan menegaskan fokusnya hanya pada pengaturan lokasi merokok, bukan larangan total terhadap kegiatan merokok atau produksi tembakau.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menjelaskan bahwa Perda KTR bertujuan mengatur dan melokalisir tempat yang boleh dan tidak boleh untuk merokok. Hal ini menjadi prasyarat penting Bojonegoro menuju status Kabupaten Sehat dan Layak Anak.
Senada dengan Sudiyono, Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, menegaskan bahwa penetapan Perda KTR adalah mutlak mengingat Bojonegoro menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki regulasi serupa.
“Perda ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat atau menekan ekonomi. Ini adalah soal pengaturan agar hak perokok dan nonperokok dapat berjalan selaras. Prinsipnya harus kolaboratif, supaya aspek kesehatan dan ekonomi bisa tumbuh bersama,” tegas Abdulloh Umar, Kamis (13/11).
Dalam sesi diskusi, muncul kekhawatiran dari perwakilan dunia usaha dan sektor tembakau mengenai potensi dampak ekonomi. Namun, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan memberikan penegasan.
Penerapan KTR tidak akan berdampak signifikan pada peningkatan pengangguran atau penurunan produksi rokok, karena kebijakan ini berfokus pada lokasi merokok dan bukan pada aktivitas produksi tembakau itu sendiri.
Sebagai penutup, Pemkab Bojonegoro mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan penuh. Perda KTR dipandang sebagai tanggung jawab bersama dalam mewujudkan lingkungan yang adil, di mana kesehatan publik terlindungi tanpa mematikan potensi kesejahteraan ekonomi masyarakat. *Am
