Barang bukti uang Rp70 miliar yang disita Kejari Tanjung Perak Surabaya.(Suaraharianpagi.id/Rhy)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Aloh Pelayaran Barat Surabaya (APBS) memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menyita uang tunai sebesar Rp70 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan, penyitaan ini merupakan langkah penting dalam mengamankan barang bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari praktik korupsi dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek pengerukan kolam pelabuhan.
“Uang ini nantinya akan kami ajukan dalam persidangan sebagai alat bukti sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Aula Kejari Tanjung Perak, Rabu (5/11/2025).
Menurut Ricky, uang sitaan tersebut kini telah dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan pada salah satu bank milik negara.
Langkah ini dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang akan menentukan besaran pasti kerugian negara dan nilai uang pengganti yang harus dibayar para terdakwa.
Penyidikan perkara ini disebut masih terus berjalan intensif. Tim penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak telah memeriksa lebih dari 41 saksi, sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak terkait.
“Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS, kami berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, baik fisik maupun elektronik mulai dari kontrak kerja, data laptop, hingga pesan-pesan dalam ponsel,” jelasnya.
Saat ini, tim penyidik tengah mematangkan konstruksi hukum sebelum menetapkan para tersangka. Kejari meminta publik bersabar dan menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Proses ini kami lakukan sesuai SOP dan sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam program prioritas nasional untuk mendukung visi-misi Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam pemberantasan korupsi,” imbuh Ricky.
Lebih jauh, Kejari juga menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola di lingkungan BUMN.
Pihaknya berharap PT Pelindo Regional 3 dapat menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar praktik serupa tidak terulang.
“Kami siap mendampingi pihak Pelindo dalam memperbaiki aspek tata kelola, termasuk pelaksanaan proyek pengerukan dan proyek strategis lainnya di masa mendatang,” pungkas Ricky.*Rhy
