Yogyakarta – Suaraharianpagi.id
Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digegerkan oleh beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan praktik jual beli anjing untuk dikonsumsi di wilayah Bantul. Dalam video tersebut, sejumlah anjing terlihat dimasukkan ke dalam karung, memicu kemarahan publik.
Dari keterangan video, lokasi kejadian disebut berada di kawasan Bambanglipuro, Bantul. Akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia, komunitas pecinta hewan yang kerap mengadvokasi perlindungan satwa, mengunggah ulang video itu dan menyoroti masih maraknya perdagangan daging anjing di sekitar Ganjuran dan Parangtritis.
Komunitas tersebut juga menandai akun resmi @PoldaJogja dan @humasjogja untuk meminta aparat menindak praktik tersebut. Mereka menilai perdagangan daging anjing bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berisiko menularkan rabies dan penyakit zoonosis lainnya.
“Kami menemukan praktik perdagangan anjing untuk dikonsumsi masih terus berlangsung di daerah sekitar Ganjuran dan Parangtritis. Mohon segera ditindak mengingat potensi penyebaran rabies sangat berbahaya bagi warga DIY,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Menanggapi polemik ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan akan menyiapkan regulasi tegas untuk melarang peredaran daging anjing di wilayahnya. Menurut Sultan, hingga kini belum ada dasar hukum kuat untuk menindak para pelaku perdagangan.
Pemda DIY, kata Sultan, sebenarnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. Namun, aturan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk penegakan di lapangan.
“Surat edaran sudah ada, tapi nanti akan kita tingkatkan menjadi Keputusan Gubernur. Tentu harus dibahas bersama kabupaten dan kota,” ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/10).
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyambut baik langkah Pemda DIY. Ia menyatakan siap mendukung pembentukan peraturan daerah (perda) untuk melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing.
“Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusikan dengan dewan. Sementara yang jual akan kita larang dulu sampai ada aturan lebih lanjut,” kata Aris.
Sementara itu, Kapolsek Bambanglipuro AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pihaknya telah turun ke lapangan untuk menelusuri video viral tersebut. Ia mengakui sejauh ini belum dapat memastikan lokasi dalam video benar berada di Bantul.
“Di Ganjuran memang ada satu tempat yang menjual daging anjing, tapi visualnya tidak sama dengan yang di video. Kemungkinan videonya dibuat di tempat lain,” jelas Jeffry.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan setidaknya lima lokasi yang masih menjual olahan daging anjing di dua kalurahan wilayah Bambanglipuro. Namun, karena belum ada regulasi yang melarang, aparat hanya bisa memberikan imbauan kepada penjual.
“Kami baru bisa mengimbau karena memang belum ada dasar hukum untuk melarang. Tapi kami terus sosialisasikan bahwa daging anjing tidak layak dikonsumsi dan berbahaya bagi kesehatan,” ujar Jeffry.
Ia menambahkan, sebagian besar penjual mengaku hanya melayani pesanan tertentu dan membeli daging dari pihak lain, bukan menyembelih sendiri.*red
