Press rilis Polres Lamongan ungkap kasus penipuan dan penggelapan modus arisan bodong.(Suaraharianpagi.id/sw)
Lamongan – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp20 miliar.
Seorang wanita berinisial ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, ditangkap petugas saat berusaha kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah menjaring korban melalui status WhatsApp. Ia menawarkan keuntungan fantastis, yakni 40 hingga 100 persen, dalam jangka waktu tertentu.
“Uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar member lama berikut dengan keuntungannya. Skema ini berjalan seperti sistem gali lubang tutup lubang,” ujar AKBP Agus dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (27/8).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp508,8 juta yang disimpan di sebuah koperasi simpan pinjam.
Selain itu, juga disita surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda anak, dua paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan suratnya, serta sejumlah tas mewah merek Gucci, Dior, En-Ji, dan Jimshoney.
Barang bukti lain yang diamankan yakni buku rekap arisan, rekening koran, sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya, serta satu unit telepon genggam.
“Hasil penyelidikan menunjukkan, tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar,” kata AKBP Agus.
Atas perbuatannya, ENZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan penyelenggara arisan sebelum ikut serta. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya literasi keuangan di masyarakat agar tidak terjebak dalam skema investasi bodong.
“Kelola keuangan dengan bijak, jangan mudah percaya pada ajakan arisan atau investasi tanpa dasar hukum yang jelas. Lindungi diri dan keluarga dari potensi penipuan,” pungkas AKBP Agus.*sw
