Bupati jombang H. Warsubi bersama wakil Bupati Gus Salman dalam wawancara di CNN Indonesia.(dokumen Kominfo)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Polemik penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang menjadi perhatian serius Bupati Jombang, H. Warsubi. Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang keberatan bagi masyarakat serta menjamin transparansi dalam penentuan nilai pajak.
Dalam wawancara yang dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Warsubi menuturkan bahwa penyesuaian PBB bukanlah kebijakan baru. Kebijakan itu sudah diatur sejak 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Meski begitu, ia memahami penerapannya menimbulkan reaksi beragam. Menurutnya, tidak semua wilayah mengalami kenaikan, karena sebagian justru terjadi penurunan nilai pajak.
“Kami sadar kenaikan ini memberatkan masyarakat. Karena itu, bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak yang tidak wajar, Bapenda siap melayani pengajuan keberatan dan melakukan validasi langsung ke lapangan. Validasi inilah yang akan menjadi dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke depan,” jelas Warsubi, Senin malam (18/8/2025).
Warsubi juga menyampaikan bahwa revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 telah tuntas dibahas dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (13/8/2025). Saat ini, hasil revisi tengah dievaluasi Pemprov Jatim sebelum nantinya disahkan dan diberlakukan mulai 2026.
“Saat ini hasil revisi sudah diserahkan ke Pemprov Jatim. Setelah dievaluasi dan dikembalikan, akan divalidasi Pemkab Jombang dan berlaku 2026. Insyaallah tarif baru nanti tidak akan memberatkan masyarakat dan dipastikan turun,” tegasnya.
Untuk tahun berjalan, Warsubi menekankan bahwa masyarakat yang merasa pajaknya memberatkan bisa langsung datang ke Bapenda agar dilakukan penghitungan ulang.
“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, jangan ragu menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut Warsubi, juga melakukan sosialisasi masif dengan melibatkan kepala desa, anggota DPRD, hingga Bapenda agar masyarakat lebih memahami proses keberatan dan revisi perda ini.
“Saya yakin perda baru nanti akan lebih memenuhi asas keadilan. Tahun 2026 saya pastikan pajak akan turun,” ungkapnya.
Warsubi mengungkapkan capaian PBB tahun 2025 sudah cukup tinggi, yakni 94 persen. Dengan penyesuaian tarif baru, ia optimistis beban masyarakat bisa lebih ringan tanpa mengurangi pendapatan daerah.
Untuk itu, Pemkab Jombang akan membentuk tim khusus untuk menangani keberatan pajak serta validasi di lapangan.
Selain dari sektor pajak, Warsubi menegaskan Pemkab Jombang juga akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari badan usaha milik daerah (BUMD).
“Kami punya perusahaan daerah seperti Panglungan, PDAM, hingga Aneka Usaha Seger. Semuanya akan dioptimalkan dengan prinsip keterbukaan dan kolaborasi,” katanya.
Dalam hal komunikasi publik, Pemkab Jombang memanfaatkan berbagai saluran informasi.
“Setiap OPD punya media sosial, saya sebagai Bupati juga aktif di media sosial, dan di ruang publik tersedia videotron yang menyiarkan aktivitas pemerintah. Kami terbuka,” ujarnya.
Warsubi pun menyampaikan permohonan maaf apabila kebijakan PBB menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Bagi warga yang keberatan dengan kenaikan pajak yang tidak wajar, silakan menghubungi Bapenda atau pemerintah desa untuk validasi agar pajak bisa dipastikan menurun,” pungkasnya.*sw
