
Foto : Korban DS bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan di Mapolres Mojokerto kota (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Seorang warga Surabaya berinisial DS (33) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Mojokerto Kota terkait transaksi jual beli tanah kavling yang merugikannya hingga Rp83 juta.
Laporan dengan nomor LP/B/70/V/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA tersebut didaftarkan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut keterangan DS, awal mula kasus ini terjadi ketika ia melihat iklan tanah kavling di sebuah marketplace Facebook pada Februari 2022. Tertarik dengan tawaran tersebut, DS yang kala itu berencana pindah ke Mojokerto karena pekerjaan, menghubungi pemilik akun bernama Yulia yang mengaku sebagai marketing.
Tanah kavling yang ditawarkan berlokasi di kawasan Prajuritkulon Utara Gang 9, Kota Mojokerto. Luasnya 6×12 meter dengan harga Rp83 juta, sudah termasuk biaya balik nama sertifikat.
DS kemudian bertemu langsung dengan Yulia dan seorang pria bernama H. Dani Suhartono (52) yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Dalam pertemuan pada 4 Maret 2022, H. Dani menunjukkan sertifikat tanah dan menjanjikan proses balik nama selesai pada akhir tahun 2022.
Tertarik, DS menyepakati transaksi dan menandatangani perjanjian jual beli. Ia membayar uang muka Rp50 juta secara bertahap, masing-masing pada 5 dan 8 Maret 2022. Sisa pembayaran Rp33 juta dibayar mencicil hingga Maret 2023.
Namun, hingga batas waktu berakhir, DS belum menerima sertifikat atas namanya. Pihak penjual berdalih proses balik nama masih dalam penanganan notaris dan BPN. Belakangan, DS justru mengetahui bahwa lahan tersebut masih berstatus zona hijau dan bukan peruntukan permukiman.
“Saya sudah tunggu itikad baiknya, tapi tidak ada. Uang saya juga tidak dikembalikan. Malah sekarang nomor mereka tidak bisa dihubungi, saya datangi rumahnya pun kosong,” ujar DS.

Merasa tertipu, DS menggandeng kuasa hukum Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Jaka menyebut, H. Dani diduga menjual lahan di beberapa lokasi lain, dan hingga kini sudah ada tiga korban yang melapor.
“Kalau dilihat dari luas tanah di sertifikatnya, tidak masuk akal. Sertifikat mencantumkan kurang dari 1.000 meter persegi, tapi kavling yang ditawarkan mencapai 38 petak, masing-masing 6×12 meter, belum lagi akses jalan 5 meter. Itu totalnya lebih dari 3.000 meter persegi,” jelas Jaka.
Pihaknya meminta kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap terduga pelaku agar tidak ada korban tambahan.
Upaya konfirmasi ke pihak terlapor belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi rumah terlapor, kediaman tersebut tampak kosong dan menurut keterangan tetangga, sudah lama tidak ditempati. *red