Ning Ita di dampingi Sekda Kota Mojokerto dan Kepala BKPSDM serahkan SK Pangkat secara simbolis kepada ASN di Ruang Sabha Mandala Madya.(suaraharianpagi.id/red)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2025. SK diserahkan langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Senin (15/9).
Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menegaskan bahwa kenaikan pangkat tidak diberikan secara otomatis, melainkan merupakan bentuk penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan loyalitas ASN.
“Kenaikan pangkat bukan sekadar formalitas. Ini adalah pengakuan atas kerja keras dan pengabdian saudara-saudara,” ujarnya.
Dari total penerima SK, terdapat dua pejabat pimpinan tinggi pratama, enam pejabat administrator, 14 pejabat pengawas, tujuh pejabat pelaksana, dan 27 pejabat fungsional.
Ning Ita juga mengingatkan bahwa kenaikan pangkat berdampak pada peningkatan penghasilan, namun tanggung jawab yang diemban juga semakin besar.
“Take home pay boleh lebih tinggi, tapi tanggung jawab juga ikut naik,” pesannya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, integritas ASN harus konsisten di dalam maupun di luar jam kerja.
Selain itu, Ning Ita mendorong ASN untuk memperkuat pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi mereka melalui regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Jadikan kenaikan pangkat ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Bekerjalah dengan hati, berinovasi, dan berikan dampak positif bagi masyarakat Kota Mojokerto,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, serta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, Muraji. *ds
