Press rilis ungkap pencurian kendaraan bermotor di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Suaraharianpagi.id/redaksi)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim meringkus MH (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, penangkapan MH merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan rekannya berinisial S.
S lebih dulu ditangkap saat beraksi di kawasan KH Mas Mansyur, Surabaya, pada Kamis (1/5/2025) lalu.
“Dari keterangan S, diketahui MH juga terlibat dalam sejumlah aksi curanmor. Ia sempat melarikan diri, namun akhirnya kami tangkap di Jalan Ngaglik, Surabaya,” ujar Iptu Suroto, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, MH terlibat dalam pencurian di 19 TKP di Surabaya, antara lain Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jalan Bulak Rukem Timur, Jalan Kapas Madya, Jalan Pogot Gang 6, Jalan Pogot Gang 7, Jalan Kapas Baru Gang 2, Jalan Kapas Madya Gang 3, Jalan Ploso Timur, sebuah warnet, Jalan Sidoyoso Gang Buntu, Jalan Wonokusumo, Jalan Kenjeran depan Makam Rangkah, Pasar Bong, Jalan Waru bawah Jembatan Flyover, Jalan Embong Malang bawah jembatan penyeberangan, Jalan Keputih, tiga kali di Jalan Sidoyoso Masjid, serta satu kali di Gedangan, Sidoarjo.
Iptu Suroto menambahkan, MH merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2021. Dalam setiap aksinya, pelaku menyasar kendaraan di lokasi sepi atau milik korban yang lengah memarkirkan kendaraannya.
“Tersangka beraksi di tempat yang minim pengawasan dan memanfaatkan kelengahan korban,” pungkasnya.*red
