
Foto : Tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Mojokerto.(Dok. Satnarkoba)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Seorang buruh bangunan asal Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Mojokerto setelah diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Tersangka berinisial Candra Irawan alias Kurong, 24 tahun, ditangkap pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/38/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.
Kapolres Mojokerto melalui Kasatresnarkoba IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Candra ditangkap saat berada di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Saat digeledah, petugas menemukan empat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat mencapai 2,4 gram, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk penyimpanan dan pemakaian.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain empat plastik klip berisi sabu, kotak bekas korek api, korek api hijau, skrop plastik, handphone, serta sepeda motor milik tersangka,” ujar Eriek dalam keterangan tertulis.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh Candra dari seseorang berinisial R, warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, yang saat ini masih berstatus buron (DPO).
Candra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka kini ditahan di Polres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pemasok sabu yang disebut R tersebut. *Red