
Foto : AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P.,M.H ; IPTU Yudha Julianto ; IPDA Slamet Hariyono saat dikonfirmasi media (suaraharianpagi.id)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Seorang pria di Kota Mojokerto harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan mencabuli seorang anak di bawah umur di lingkungan sekolah.
Kali ini dilakukan oleh tersangka A.F (45) yang waktu kejadian masih bekerja sebagai satpam di salah satu SMP di kota Mojokerto sekitar bulan Oktober 2024.
Akibat kejadian itu korban mengalami depresi dan takut jika melihat tersangka. Melihat hal tersebut orang tua korban akhirnya mengetahui setelah korban bercerita. Orang tua korban tak terima akhirnya lapor ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P.,M.H didampingi oleh Kaur Binops (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota IPTU Yudha Julianto Kasihumas bersama IPDA Slamet Hariyono saat dikonfirmasi media pada Selasa (11/2) membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Senin (10/2) kemarin,” ujar AKP Siko.
AKP Siko menyampaikan bahwa tersangka sudah diperiksa dan ditahan di Mapolres Mojokerto kota. Dalam pengakuannya tersangka melakukan aksinya pada saat korban berada di sekolah. Korban dipanggil oleh tersangka ke mushola, kemudian korban disuruh membuka rok yang dipakai korban.
“Pada saat itu korban menolak, akhirnya tersangka berusaha merayu agar korban mau membuka roknya dan mencabuli korban di mushola sekolah. Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun,” tambah AKP Siko.
Tak hanya disitu saja, tersangka kembali melakukan aksi bejadnya di toilet. Pengakuan tersangka memanggil korban ke toilet. Setelah korban datang ke toilet, tersangka langsung mengunci pintu dan mencabuli korban.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit dan trauma, juga takut jika ketemu tersangka,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, menambahkan motif tersangka melakukan aksi tersebut lantaran sering melakukan komunikasi melalui WhatsApp. “Sehingga tersangka menyukai korban dan timbul hawa nafsu ketika bertemu dengan korban,” tegasnya.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E E, Udang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk korban sementara ada satu yang lapor ke Polres Mojokerto,” pungkasnya. *ds