
Sampang – suaraharianpagi.id
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di Kabupaten Sampang melaporkan akun TikTok @faktapolitiktok ke Mapolres Sampang pada Senin (2/6).
Akun tersebut diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang mencemarkan nama baik pejabat daerah.
Laporan resmi diajukan oleh kuasa hukum Jakfar Sodiq yang mewakili para tokoh tersebut. Mereka menilai konten yang diunggah akun tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Akun tersebut diduga kuat melanggar Pasal 28 jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik,” ungkap Jakfar Sodiq.
Dalam unggahannya, akun @faktapolitiktok menyebarkan video yang dinilai menyesatkan dan memicu keresahan publik. Video tersebut menggambarkan seolah-olah telah terjadi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Sampang, yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Konten itu menimbulkan keresahan dan memecah belah masyarakat, padahal situasi politik di Sampang baru saja mereda pasca Pilkada,” lanjut Jakfar.
Mengenai identitas pemilik akun, Jakfar menyatakan masih dalam proses penelusuran. “Kami sudah mengantongi beberapa dugaan, namun belum bisa dipublikasikan karena masih dalam ranah penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Jakfar, perwakilan pemuda dari Karang Taruna, menyayangkan penyebaran hoaks tersebut yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pemerintahan hingga lima tahun ke depan.
“Jika di awal saja sudah difitnah seperti ini, bagaimana Sampang bisa maju? Kami merasa bertanggung jawab atas keresahan masyarakat,” tegasnya.
Tokoh masyarakat lainnya, H. Mostofa, mengimbau agar masyarakat Sampang lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan bahwa menyebarkan atau mengedit konten yang menyesatkan dapat berakibat hukum yang serius.
“Ada ancaman pidana penjara di atas lima tahun dan denda hingga satu miliar rupiah. Kami berharap pemilik akun tersebut segera ditemukan dan diproses secara hukum,” tuturnya.
Media suaraharianpagi.id juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah para tokoh masyarakat dan pemuda ini dalam menjaga marwah pemerintah daerah dan stabilitas masyarakat Sampang. *bun