Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Seorang pria ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di sebuah kamar kos di Dusun Sambirejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban diketahui bernama Drs. Imam Basori (59), warga Dusun Gedangklutuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa ini bermula ketika pemilik rumah kos, Kutik Endah Mulyati (57), mencium bau menyengat dari kamar yang dihuni korban.
Karena pintu tidak terkunci, ia memberanikan diri untuk membuka dan mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh mulai membusuk.
“Saya mencium bau tidak sedap dari kamar korban. Setelah dicek, pintu tidak terkunci dan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” tutur Kutik saat dimintai keterangan petugas.
Laporan segera diteruskan ke Polsek Sooko. Petugas gabungan dari Polsek Sooko, tim identifikasi Polres Mojokerto, tenaga kesehatan Puskesmas Sooko, dan relawan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim medis memperkirakan korban telah meninggal sekitar tiga hari sebelum ditemukan.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah obat yang mengindikasikan korban memiliki riwayat asma atau sesak napas.
Hal ini diperkuat oleh keterangan pihak keluarga yang menyatakan korban memang memiliki penyakit tersebut.
Kapolsek Sooko menjelaskan, korban diketahui tinggal seorang diri dan jarang bersosialisasi dengan penghuni kos lainnya. Minimnya interaksi diduga membuat kematiannya tidak segera diketahui hingga muncul bau menyengat.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama warga atau penghuni kos yang tinggal sendirian,” imbau pihak kepolisian.
Langkah-langkah yang telah dilakukan petugas antara lain:
– Mendatangi TKP dan memasang garis polisi.
– Mencatat keterangan saksi.
– Berkoordinasi dengan tim kesehatan Puskesmas Sooko.
– Menghubungi pihak keluarga korban.
– Mengevakuasi jenazah ke RSUD Kota Mojokerto.
– Mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lanjutan.
Pihak keluarga menolak autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi. Jenazah kemudian diserahkan untuk dimakamkan.*dsy
