Pelaku pencurian sepeda motor di kampus PPNI saat tertangkap unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto.(dokumen Reskrim)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan mahasiswa di Kampus PPNI Mojokerto akhirnya terungkap. Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku bernama Sandji Musa (40), warga asal Surabaya, pada Sabtu (20/9/2025) dini hari di sebuah kamar kos kawasan Sedati, Sidoarjo.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada Agustus 2025 lalu. Bukannya jera, Sandji Musa justru kembali beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda di wilayah Surabaya dan Sidoarjo dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025.
Kasus terakhir dilakukannya di lingkungan Kampus PPNI Mojokerto pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Korbannya adalah seorang mahasiswi bernama Reka Hesti Aryika Dewi, warga Porong, Sidoarjo. Ia kehilangan Motor Honda Vario merah bernopol W 3793 UB saat berada di kampus.
Berbekal laporan korban dan rekaman kamera pengawas, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah kamar kos wilayah Sedati, Sidoarjo,” ungkap salah satu anggota Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, Minggu (21/9/2025).
Dengan penangkapan ini, rangkaian aksi pencurian lintas kota yang dilakukan pelaku akhirnya terhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor antarkota serta menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan.
Anggota Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.*dsy
