Tersangka saat konferensi pers di Ruang Sanika Satyawada, Polres Mojokerto (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Misteri kematian tragis Muhammad Alfan, pelajar yang ditemukan tewas di aliran Sungai Brantas, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan RF sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Sanika Satyawada, Mapolres Mojokerto, Senin (16/6), Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama menyampaikan bahwa RF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan saksi ahli pidana.
Kasus ini bermula dari perkelahian antar pelajar di kawasan Mojosari pada Jumat, 2 Mei 2025. Saat itu, R dan SA terlibat adu fisik usai bermain futsal, yang disaksikan langsung oleh Alfan. Keesokan harinya, RF paman R mengajak T, kakak kelas Alfan, untuk mencari SA. Sekitar pukul 12.30 WIB, keduanya mendatangi Sekolah Raden Rahmat, tempat Alfan dan SA bersekolah.
Tanpa seizin guru atau orang tua, RF membawa kedua pelajar tersebut ke rumah R. Di sana, RF melontarkan ancaman yang membuat Alfan dan SA ketakutan. “Saat itu RF berkata kepada R, ‘Ki, iki a sing ngantemi awakmu. Endi pedang e?’,” kata AKP Nova, mengutip keterangan saksi.
Akibat intimidasi itu, Alfan dan SA melarikan diri ke arah Sungai Brantas. RF sempat mengejar hingga ke tepi sungai, namun hanya menemukan tas dan sepatu milik Alfan yang tertinggal. Tiga hari kemudian, pada Senin, 5 Mei 2025, jasad Alfan ditemukan mengambang di sungai wilayah Prambon.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli forensik Dr. Ahmad Yudianto mengungkapkan bahwa Alfan meninggal karena asfiksia, yakni mati lemas akibat masuknya air ke saluran pernapasan. Kesimpulan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban tenggelam karena panik dan ketakutan.
Dari sisi hukum, saksi ahli pidana Dr. Toetik Rahayuningsih, SH, M.Hum, menilai tindakan RF memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Meskipun RF tidak berniat membunuh, ia sepatutnya dapat menduga bahwa tindakannya bisa menimbulkan ketakutan hingga korban melarikan diri ke tempat berbahaya,” jelas AKP Nova saat membacakan keterangan ahli.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/55/V/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Mei 2025, tim Resmob Polres Mojokerto menangkap RF di rumahnya di Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, pada Senin, (16/6), pukul 11.00 WIB.
Dalam penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Vario 125 cc warna hitam, tas sekolah, dan sepasang sepatu milik korban.
Kini, RF resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman, intimidasi, dan tindakan sembrono dapat berujung pada tragedi yang tak terbayangkan. *red/ds
