
Terdakwa saat menghadiri sidang tuntutan di Kejaksaan Negeri Perak, Surabaya.(Suaraharianpagi.id/Yuk)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Sidang kasus dugaan penipuan proyek pengiriman tiang listrik, solar lamp, dan rig service senilai miliaran rupiah di PT Angkasa Pura Kargo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/10/2025).
Terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso dituntut hukuman 2 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Najita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP. Kami menuntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” tegas JPU Najita dalam sidang pembacaan tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Obedillah Fahmi Bauzir dari kantor hukum Wijayanto Setiawan and Partners, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Atas tuntutan tersebut, kami akan menggunakan hak kami untuk menyampaikan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada November 2020, ketika Thomas menjalin kerja sama dengan Ade Yolando Sudirman dan Muhammad Fikar Maulana dalam proyek pengiriman tiang listrik, solar lamp, serta rig & service ke sejumlah lokasi.
JPU Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan, Thomas bersama rekan-rekannya diduga mengatur proyek dengan cara melebihkan nilai biaya dalam dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).
“Modusnya, terdakwa bersama rekan-rekannya mengatur proyek dan menaikkan nilai SPK untuk kepentingan tertentu. Akibatnya, PT Angkasa Pura Kargo mengalami kerugian besar,” jelas Yulistiono dalam dakwaan.
Melalui perusahaan PT Trans Milenial Asia (PT TMA), terdakwa menandatangani tiga SPK, masing-masing untuk:
– Pengiriman 5.000 batang tiang listrik ke Kepulauan Raas senilai Rp1,6 miliar,
– Pengiriman 1.800 unit solar lamp ke Jawa Tengah senilai Rp2,7 miliar, dan
– Pengiriman rig & service ke Marunda, Jakarta Utara senilai Rp1,2 miliar.
Perusahaan PT Indria Lintas Sarana (PT ILS) ditunjuk sebagai subkontraktor, namun menurut jaksa, perusahaan itu hanya dipinjam namanya untuk menampung aliran dana dari PT APK.
“Dana proyek mengalir ke rekening PT ILS lalu diteruskan ke pihak-pihak tertentu, tetapi terdakwa tidak pernah menyelesaikan kewajibannya kepada PT Angkasa Pura Kargo,” tambah Yulistiono.
Sebagai jaminan, PT APK sempat menerima 35 lembar cek senilai Rp5,5 miliar, namun seluruhnya tidak dapat dicairkan karena tidak dilengkapi stempel perusahaan. Janji terdakwa untuk mencicil Rp200 juta per bulan pun tak pernah ditepati.
“Kami melihat ada rangkaian kebohongan dan tipu muslihat. Akibat perbuatan terdakwa, PT Angkasa Pura Kargo menanggung kerugian hingga Rp4,8 miliar,” tegas JPU Yulistiono.
Atas perbuatannya, Thomas didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*Yuk