Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap siswa SMK Raden Rahmat Mojosari di pengadilan negeri Mojokerto.(Foto: Istimewa)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang perdana perkara dugaan percobaan pembunuhan berencana yang menjerat Rio Filian Tono bin Tiono (alm). Pria berusia 27 tahun itu didakwa terlibat dalam kasus kematian Muhammad Alfan (18), siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, yang jasadnya ditemukan di tepi Sungai Brantas pada Mei 2025 lalu.
Sidang yang digelar pada Senin (3/11/2025) ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, dengan hakim anggota Tri Sugondo dan B.M. Cintia Buana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erfandy Kurnia Rachman dari Kejaksaan Negeri Mojokerto hadir bersama I Gusti Ngurah Yulio dan Ari Budiarti membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa Rio Filian Tono tampak tenang mengenakan kemeja putih, peci putih, dan celana hitam. Ia duduk di kursi pesakitan didampingi penasihat hukumnya, Junus.
Jaksa Erfandy dalam dakwaannya menyebut bahwa Rio dengan sengaja merencanakan tindakan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain. Namun, rencana itu tidak sampai menimbulkan kematian karena adanya keadaan di luar kehendak terdakwa.
“Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu berusaha merampas nyawa orang lain. Niat tersebut telah terbukti dari adanya permulaan pelaksanaan, namun tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri,” ujar Erfandy saat membacakan dakwaan di ruang Cakra PN Mojokerto.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana yang tidak selesai dilakukan.
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsider yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa yang tidak selesai dilakukan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP,” lanjut jaksa penuntut umum.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Muhammad Alfan, siswa kelas dua jurusan Teknik Alat Berat (TAB) di SMK Raden Rahmat Mojosari, pada Senin malam, 5 Mei 2025. Korban ditemukan tewas di tepian Sungai Brantas, wilayah Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Alfan dikenal sebagai anak bungsu dari empat bersaudara, pasangan Sandono (65) dan Jamik (52), warga Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Warga sekitar mengenalnya sebagai remaja yang aktif, memiliki kemampuan bela diri, dan pandai berenang.
Penemuan jasadnya menggemparkan warga setempat dan memicu penyelidikan oleh Polres Mojokerto. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan Rio Filian Tono (27) sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Perkara ini kini tengah disidangkan untuk mengungkap fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Rio dalam kematian Alfan. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan dan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.*dsy
