Suasana dihalaman PN Tulungagung usai sidang ketiga perkara dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C yang melibatkan LGI melawan kacang. (suaraharianpagi.id/red)
Tulungagung – suaraharianpagi.id
Sidang ketiga perkara dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C yang melibatkan Lush Green Indonesia (LGI) melawan Kacunk Motor di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (29/9), berjalan dalam suasana tegang dan jauh dari kondusif.
Dari pantauan di lokasi, pihak tergugat Kacunk Motor diduga menghadirkan massa dalam jumlah besar. Kehadiran mereka justru menimbulkan ketegangan di sekitar pengadilan.
Situasi semakin panas ketika beberapa anggota tim keamanan internal tergugat melakukan tindakan tidak pantas terhadap awak media yang sedang meliput jalannya persidangan.
Salah seorang jurnalis dari redaksi MHI berinisial S mengaku mendapat dorongan serta dihalangi saat mencoba mendokumentasikan proses sidang dan menghimpun informasi di lapangan.
Peristiwa tersebut memicu kritik keras dari masyarakat.
Aparat penegak hukum (APH) yang berada di lokasi dianggap hanya berdiam diri dan tidak sigap mengambil tindakan untuk meredakan ketegangan maupun melindungi kebebasan pers.
“Ini sangat disayangkan. Aparat mestinya bertindak tegas sesuai prosedur. Terlebih, pengerahan massa dalam persidangan seharusnya melalui pemberitahuan resmi kepada pihak berwenang,” ujar seorang pegiat hukum dan lingkungan yang hadir.
Selain itu, sorotan juga mengarah pada sikap massa yang berteriak-teriak dengan nada provokatif, bahkan sebagian hadir dengan busana tidak pantas seperti celana pendek di area pengadilan. Kondisi tersebut dinilai merendahkan kewibawaan dan marwah lembaga peradilan.
Persidangan perkara ini akan kembali digelar dengan agenda berikutnya di PN Tulungagung.
Publik berharap jalannya sidang dapat berlangsung tertib, serta aparat lebih tegas dalam menjaga keamanan sekaligus menjamin kebebasan pers. *red
