
Jombang – suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Dalam kasus ini, tiga pelaku telah diamankan, salah satunya adalah pacar korban.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan sesosok mayat di sekitar wilayah tersebut. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Reskrim Polres Jombang segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap ketiga tersangka.
Kapolres Jombang mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula ketika korban diajak bertemu oleh pacarnya pada Senin lalu. Setelah bertemu, korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku. Saat korban berada di rumah tersebut, dua pelaku lainnya sempat pergi membeli minuman keras sebelum akhirnya kembali dan membawa korban ke lokasi lain.
Di tempat kejadian, korban mengalami penganiayaan hingga mengalami pendarahan dalam, sesuai hasil otopsi. Dalam kondisi lemah dan tak berdaya, korban kemudian diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku. Tak berhenti di situ, mereka membawa korban ke sungai dan membuangnya dengan maksud menghilangkan jejak kejahatan.
“Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tenggelam. Saat dibuang ke sungai, korban sebenarnya masih hidup, namun dalam kondisi sangat lemah akibat luka dalam,” ujar Kapolres saat konferensi pers kamis (13/2) siang.
Selain melakukan kejahatan keji tersebut, para pelaku juga merampas barang-barang korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam. Sepeda motor milik korban kemudian dijual seharga Rp2.200.000, yang sebagian uangnya telah digunakan oleh para tersangka.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama pembunuhan ini adalah keinginan pelaku untuk menguasai barang-barang korban. Selain itu, mereka diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksi sadis tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 339 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 21 tahun.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. *ryan/ds