
Tersangka diamankan petugas di Mapolres Mojokerto Kota (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Seorang residivis kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan kembali diamankan aparat setelah mengulangi aksi brutalnya terhadap seorang perempuan yang baru dikenalnya lewat media sosial.
Pelaku berinisial SP (30), warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota di sebuah warung kawasan Pasar Ploso, Kabupaten Jombang, Senin (26/5) malam.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri mengungkapkan, SP menjebak korbannya dengan modus ajakan kencan. Mereka awalnya berkenalan melalui Facebook, kemudian intens berkomunikasi lewat WhatsApp.
“Setelah sepakat bertemu di SPBU Gunungsari Surabaya, pelaku mengajak korban ke daerah hutan di Dawarblandong, Mojokerto. Di lokasi sepi itu, pelaku melancarkan aksinya,” jelas AKBP Daniel dalam konferensi pers, Selasa (27/5).
Pelaku memukul wajah korban berkali-kali, menendang tubuhnya, lalu memperkosanya. Tak hanya itu, SP juga merampas ponsel, uang tunai Rp450 ribu, serta dokumen pribadi milik korban. Korban kemudian ditinggalkan dalam kondisi luka dan trauma di tengah hutan.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan cepat hingga akhirnya menangkap pelaku. Dari tangan SP, turut diamankan barang bukti berupa satu motor Honda Vario tanpa plat nomor, satu ponsel Vivo Y28 warna hijau, dan satu ponsel Samsung Galaxy A02S warna biru.

Diketahui, SP merupakan residivis dengan riwayat kejahatan serupa. Ia pernah divonis tujuh tahun penjara pada 2008 dalam kasus pemerkosaan dan pencurian, dan kembali dipenjara selama delapan tahun pada 2018 dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya kali ini, SP dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku kejahatan berulang seperti ini. Penyidikan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada korban lain,” tegas Kapolres. *ds