
Rekonstruksi tambahan atas kematian M. Alfan (18), pelajar SMK asal Mojosari yang ditemukan meninggal di Sungai Brantas (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Kepolisian Resor Mojokerto kembali menggelar rekonstruksi atas kematian M. Alfan (18), pelajar SMK asal Mojosari yang ditemukan meninggal di Sungai Brantas, Mei lalu. Rekonstruksi tambahan ini berlangsung Selasa pagi (29/7) di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging lokasi yang diduga menjadi titik krusial dalam rangkaian kejadian tersebut. Sebanyak 15 adegan diperagakan untuk memperjelas kronologi.
Sebelumnya, Polres Mojokerto telah menggelar rekonstruksi awal di Mapolres pada 25 Juni 2025. Namun, keluarga korban, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur, menilai sejumlah adegan masih menyisakan kejanggalan. Salah satunya adalah perbedaan waktu signifikan dalam rangkaian peristiwa.
“Kalau ini satu rangkaian kejadian, mengapa ada jeda dua jam antara pengejaran dan ditemukannya barang-barang korban?” ujar Dewi, perwakilan LBH GP Ansor, menyoal selisih waktu antara pukul 14.00 WIB saat pengejaran terjadi dan pukul 16.00 WIB saat tas serta sepatu korban ditemukan.
Dewi juga mengkritik penggunaan Pasal 359 KUHP oleh penyidik, yang mengarah pada kelalaian yang menyebabkan kematian. Menurutnya, sejumlah fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan.
“Kasus ini bukan sekadar kelalaian. Ada penjemputan, ada intimidasi, bahkan ancaman. Ini harus dibuka secara terang,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka RF, Alex Askohar, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa RF tidak berniat melakukan tindakan yang mencelakakan.
Menurut Alex, RF hanya berniat menyelesaikan konflik antara keponakannya, Rifki, dengan Samsul Arifin (SA), teman korban. Karena tak mengetahui alamat SA, RF meminta bantuan T untuk menjemput SA dan Alfan dari sekolah.
“Suasana menjadi panas. Ada ucapan yang memancing panik, dan akhirnya anak-anak itu melarikan diri,” ujar Alex.
Ia menambahkan, rekonstruksi ulang dilakukan atas permintaan kejaksaan agar dapat menggambarkan situasi aktual di lokasi kejadian. “Rekonstruksi pertama dianggap belum cukup karena tidak dilakukan di tempat kejadian,” jelasnya.
Alex menyatakan bahwa 15 adegan yang diperagakan telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan lapangan. “Tersangka telah mengakui semua adegan. Kami akan menyampaikan pembelaan di persidangan,” tambahnya.
Meski demikian, proses hukum ini belum menunjukkan titik terang bagi pihak keluarga. Harapan akan transparansi, keadilan, dan pembuktian menyeluruh terus menggema dari pihak pendamping hukum korban.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, belum memberikan keterangan resmi saat dimintai komentar di lokasi rekonstruksi. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan lanjutan dari kepolisian terkait hasil rekonstruksi tambahan tersebut. *red