
Juru bicara KPK saat wawancara dengan wartawan.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto berinisial RB untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023–2024.
“Benar, hari ini KPK melakukan pemanggilan terhadap RB sebagai saksi terkait perkara kuota haji. Kapasitas RB dalam perkara ini adalah sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
KPK menduga telah terjadi pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dalam penyidikan itu, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bersamaan dengan pengumuman itu, KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas guna memudahkan proses penyidikan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan satu pun tersangka.
Perkembangan terbaru pada 18 September 2025 menunjukkan bahwa dugaan korupsi kuota haji ini melibatkan jaringan yang luas. KPK mengidentifikasi sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang diduga ikut terseret dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait pemanggilan salah satu anggotanya.
“Secara kelembagaan, DPRD Kota Mojokerto sampai saat ini belum mendapatkan tembusan surat resmi dari KPK terkait pemanggilan tersebut,” ujar Ery saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/10/2025).*dsy